Surabaya Newsweek- Reklame
bodong di jalan Darmo Boulevard depan Land Marc berupa Neon Box akhirnya, 6
titik reklame yang masuk dalam persil di segel oleh Dinas Pajak, sedangkan
untuk yang non persil sebanyak 6 titik reklame, juga di segel oleh Dinas Cipta
Karya.
Pasalnya,
ada sebanyak 12 titik reklame neon box
milik Lentera Media tersebut, telah melanggar perda no 4 tentang pajak daerah,
juga melanggar perda 10 tahun 2009 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak
reklame.
Yusron
Sumartono Dinas Penggelolaan Pajak dan Keuangan ( DPPK ) Pemkot Surabaya
mengatakan, bahwa reklame neon box yang ada di jalan Darmo Boulevard Land Marc
milik biro lentera media.
"Yang
diberi tanda silang kemarin, milik biro Lentera Media lokasi di land marc,
sebab telah melanggar Perda 4 tentang pajak daerah, belum ada izinnya dan
materi reklame "kata Yusron Kamis (4/1/ 2018 ).
Hal
senada disampaikan oleh Anang kabid pendataan pajak DPPK menyampaikan, pihaknya
sudah melakukan kordinasi dengan tim
reklame dan sudah kirim bantib ke Satpol PP.
"Kita
sudah kordinasi dengan tim reklame dan sudah kita segel, selanjutnya
mengirimkan surat bantib kepada penegak Perda Kota Surabaya yakni Satpol PP
Kota Surabaya, untuk bantuan penertiban,”tandasnya. ( Ham )