Surabaya Newsweek- Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang satu ini ,tidak pernah jerah, meskipun saat
menjabat Lurah Kebraon permasalahan yang menimpa dirinya, hingga di mutasi di
Dinas Sosial, karena telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .namun kelakuannya yang tak kunjung berubah, Hamzah Fajri
mantan Lurah Kebraon mengulangi lagi melanggar PP No 53 Tahun 2010.
Pasalnya, Hamzah Fajri tidak masuk kerja lebih dari
satu tahun di Dinsos ,anehnya hingga saat ini belum ada sanksi yang
menjeratnya, bahkan ada indikasi pembiaran sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang satu ini.
Saat dikonfirmasi Supomo
Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya terkait, sanksi Hamzah yang tidak masuk
lebih dari satu tahun lewat chat selulernya selasa ( 9 / 1/2018 ), sayangnya
Kepala Dinas yang satu ini, hanya membaca saja kiriman chat media ini, tanpa
membalas konfirmasi yang dikirim lewat chat selulernya.
Lain halnya, dengan Kepala
Badan Kepegawaian dan Diklat ( BKD ) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi ketika
dikonfirmasi mengatakan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan oleh OPD Masing –
masing yakni, atasan mereka sendiri, untuk memberikan sanksi terhadap anak
buahnya.
“Kalau masalah itu, nanti
atasannya yang memberikan saksi terhadap anak buahnya, coba hunbungi langsung
Kepala Dinsos,” ujar Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota
Surabaya.
Kepala Inspektorat Kota
Surabaya Sigit Sugiharsomo membenarkan adanya berkas PNS yang bolos, namun
dirinya melimpahkan berkas tersebut kepada BKD untuk menindaklanjuti.
“Memang ada berkas PNS yang
tidak masuk kerja, tapi sudah saya limpahkan kepada BKD untuk menindaklanjuti,”terangnya.
( Ham )