Surabaya Newsweek-
Hutan Tower yang ada disudut Kota maupun Jantung Kota Surabaya, mulai mendapat
perhatian Pemkot Surabaya, pasalnya Pemerintah Kota Surabaya akan merubah
desain Tower , yang salama ini berbentuk menara, kini tidak lagi diperbolehkan,
setelah terbitnya Peraturan Wali Kota
(Perwali) No 48 Tahun 2017 tentang penataan tower telekomunikasi.
Dalam hal ini, untuk mengajukan
izin pendirian tower telekomunikasi, penyedia jaringan seluler harus mengikuti
ketentuan yang diatur oleh Pemkot.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi mengatakan, tower
telekomunikasi yang diizinkan saat ini di Surabaya yang berbentuk penerangan
jalan umum.
"Jadi sekarang sudah bukan tower yang
seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita
rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum," kata Eri.
Semua ini dilakukan untuk menata agar, Kota
Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi. Melainkan tetap indah
lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU.
Vukan hanya itu saja, menurut Eri dengan
aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower
juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya.
"Karena dengan begitu mereka yang juga
merawat PJUnya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti. Sehingga
beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan," ucapnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Tata Ruang
DPRKP-CKTR Lasidi mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perizinan tower
telekomunikasi berbentuk PJU yang masuk.
Sejak perwali ini diberlakukan akhir tahun
lalu, perizinan tower yang masuk sudah mencapai seratus pengajuan.
"Sebanyak seratus perizinan yang masuk
itu sedang diurus untuk sewanya karena menempati lahan milik Pemkot," kata
Lasidi.
Kebanyakan dipasang di ruang milik jalan
sehingga harus mendapatkan izin sewa ke Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (
DPTB )
Namun demikian , pengajuan tower berbentuk PJU
juga dilayani meski di titik tertentu sudah ada PJU yang dibangun Pemkot. Maka
PJU akan tergantikan oleh pihak yang melakukan sewa.
"Perizinannya kita permudah. Karena dalam
rangka menghilangkan blankspot di Kota Surabaya," kata Lasidi.
Sebab di sejumlah wilayah masih ada kawasan
yang belum terlawani jaringan telekomunikasi 4G.
Setidaknya di Surabaya membutuhkan sebanyak
800 tower telekomunikasi. Sedangkan saat ini baru 400 tower telekomunikasi
saja.( Ham )