Surabaya Newsweek- Pemerintah Kota (Pemkot)
Surabaya, telah memberikan fasilitas gratis kepada para pelaku bisnis Usaha Kecil
Menengah (UKM). Selain melakukan pembinaan kepada para pelaku UKM, pemberian
fasilitas perijinan gratis ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak perekonomian
lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan,
pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perekonomian lokal, sosialisasi
dan pelatihan bagi pelaku UKM terus diadakan, juga bimbingan membuat produk dan
packaging hingga proses perijinan
sampai ke tingkat pemasaran.
“Semua kita fasilitasi secara gratis, termasuk perijinan, mulai dari SIUP, TDP, Merk, hingga Halal, itu semua
difasilitasi oleh Pemkot secara gratis,” terang
Arini, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (16/01/17).
Hasilnya,
saat ini perekonomian di Surabaya terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal
ini karena hampir seluruhnya ekonomi warga Surabaya bertumpu pada sektor UKM.
Data Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyebutkan, dari bulan
januari 2017 hingga akhir desember 2017, sudah sekitar 150 UKM yang didaftarkan
sertifikasi merk di Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham), dan sekitar 67 UKM
yang didaftarkan sertifikasi Halal di Lembaga Pengkajian Pangan Dan Obat-obatan
(LPPOM) MUI. Sementara itu, menurut Arini, hingga 15 januari 2018, sudah
sekitar empat UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal dan dua UKM yang didaftarkan
sertifikasi Merk.
“Untuk pendaftaran sertifikasi merk, setahun kami batasi sebanyak
150 UKM, karena yang daftar banyak. Tapi, nanti bisa bertambah lagi, masih nunggu
perubahan PAK,” tuturnya.
Menurut
Arini, saat ini untuk mekanisme kepengurusan ijin halal MUI dilakukan secara
kolektif, data pelaku UKM yang mengajukan di tampung dahulu melalui Dinas
Perdagangan, selanjutnya di ajukan secara kolektif ke LPPOM MUI, dengan menggunakan pembiayaan dari APBD Surabaya.
Adapun
syarat pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah fotocopy KTP 8
lembar, fotocopy KSK dan SIUP masing-masing 5 lembar, no P-IRT/BPOM juga 5
lembar serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas.
Sedangkan,
syarat pendaftaran merk bagi para pelaku UKM adalah fotocopy KSK 5 lembar,
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 8 lembar, fotocopy SIUP 5 lembar, mengisi
formulir, surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu, dan melampirkan etiket merk
(nama dan logo merk dengan ukuran 5X6 centimeter sebanyak 32 lembar) dan yang
terakhir softcopy etiket merk dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.
“Untuk pengurusan pendaftaran perizinan tersebut, pelaku UKM
bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, di Jalan Tunjungan no 1-3 Surabaya,” pungkas mantan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya.
(Ham)