Surabaya Newsweek-
Komisi A DPRD Provinsi Jatim melakukan peninjauan atas perizinan dan desain
proyek pembangunan Hotel Amaris, JL. Taman Apsari, Senin(29/1/2018). Dalam
sidak tersebut, hadir pula pakar dan dinas Cipta Karya pemkot Surabaya bersama
TNI Polri.
Saat sidak Pakar
Tata Kota ITS, Dr. Ing, Ir. Haryo Sulityarso memastikan bahwa, Hotel Amaris
yang dibangun di kawasan Taman Apsari, seberang Gedung Negara grahadi telah
memenuhi persyaratan administratif., dan mengacu pada peraturan yang ada.
Ia menyampaikan, dalam
pembahasan soal perizinan Hotel, dirinya diundang selaku salah satu
perwakilan akademisi, bersama undangan lainnya dari beberapa instansi lainnya,
diantaranya Kejaksaan, dan kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel
telah menunjukkan izin yang diperoleh dari Pemerintah Kota Surabaya
“Semua syarat yang ditentukan, diantaranya
amdal, amdal lalin, KKOP, kajian banjir dan SKRK (Surat Keterangan
Rencanan Kota) ada semuanya,” terangnya, Senin (29/1)
Haryo menyesalkan adanya polemik pembangunan Hotel
Amaris. Pasalnya, protes atas pembangunan atas hotel dilakukan saat pembangunan
sudah berlangsung.
“Kenapa gak dari awal-awal hotel. Kalo sejak
awal kan bisa ditunjukkan suratnya,” tuturnya
Sebelumnya, kalangan DPRD Jatim mempersoalkan,
pendirian hotel Amaris. Para legislator tersebut khawatir dengan keberadaan
hotel yang tingginya 17 lantai bisa mengancam keamanan para tamu negara saat
berada di Grahadi.
Padahal, menurut Haryo Sulistyarso, ketinggian
hotel sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait berkaitan dengan KKOP
(Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)
“Ketinggian tersebut tak melebihi aturan.
Batas ketinggian bangunan sekitar 20 lantai” tegasnya
Ia menambahkan, bahwa Hotel Amaris sudah
mengacu pada rencana tata ruang kota yang ada di sekitar Kawasan Tegalsari.
Pakar Perencanaan Tata Kota ini mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan yang
ada, sudah dipenuhi pihak hotel.
“Sudah ada izin resmi, kenapa dipermasalahkan
?,” tanya Haryo
Haryo menyatakan, bahwa dirinya adalah salah
satu tim ahli bangunan gedung. Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya
memastikan tak merekomendasikan untuk mengeluarkan SKRK.
Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara
Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH menyatakan, bahwa
izin merupakan instrumen untuk mengendalikan. Meski setiap orang mempunyai hak
untuk berusaha, mendirikan bangunan. Hak tersebut dibatasi oleh izin supaya gak
mengggangu orang lain.
“izin itu harus memenuhi beberapa unsur
keabsahan, seperti diterbitkan instansi berwenang yang berdasarkan peraturan
perundangan dan dalam menjalankan wewenang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik,” tuturnya
Menurutnya, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dilandasi SKRK yang sesuai peruntukan, syarat teknis berkaitan dengan
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KKOP dan lainnya. Selama semuanya
terenuhi, maka izin tersebut sah.
“Wewenang dan prosedurnya sudah benar,”
tegasnya ( Ham )