Surabaya Newsweek-
Untuk mencari kepastian hukum Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah ( BPKPD ) Pemkot Surabaya mengandeng
Kejaksaan Surabaya untuk menentukan Standard
Operating Procedure ( SOP ) serta mempermudah pelayanan terhadap
masyarakat.
Kasi intel kejari Surabaya
I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerja
sama untuk pembahasan SOP dengan Pemkot Surabaya khususnya di BPKPD, tak lain untuk kepastian
dalam batas waktu pelayanan dan lebih mempermudah pelayanan terhadap masyarakat
“Pembahasan SOP di
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, biar ada kepastian batas waktu
pelayanan serta, memberikan kemudahan terhadap masyarakat ketika, mengurus ijin,
jadi tidak sesulit seperti sebelumnya,”ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya.
Masih I Ketut Kasna
Dedi, saat ini SOP yang sudah dibahas bersama BPKPD Pemkot Surabaya bisa
dilaksanakan secepatnya, dan ia berharap BPKPD terus bisa melakukan inovasi
untuk bisa lebih mudah untuk pelayanan ke masyarakat.
“Untuk SOP nya bisa segera diterapkan, agar
masyarakat tidak lagi menunggu lama saat melakukan izin dan kemudahan ini bisa
dinikmati oleh masyarakat.” Tandasnya.
Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan,
terkait kerja sama dengan Kejaksaan Surabaya, agar ada kepastian hukum yang
jelas dalam pelayanan serta batas waktunya.
“Batas pelayanan butuh
waktu 14 hari, tapi kalau untuk mengurus SPPT dan pembayaran lunas tidak butuh
waktu yang lama, tinggal menghitung menit saja sudah selesai,”ujar Yusron
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. ( Ham )