Surabaya Newsweek- Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang biasa berjualan diatas saluran di Jalan Kupang Mulyo
I, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal, yang diketahui melanggar Perda Kota Surabaya dan kerap menimbulkan kemacetan, sebanyak 40 pedagang mengadu ke DPRD Kota Surabaya Senin (8/1/2017).
Di hadapan anggota Komisi B, Ketua Paguyuban
PKL Sejahtera, Junaedi meminta agar nasib 40 PKL yang telah digusur
diperhatikan. Terlebih eksekusi itu telah dilakukan sejak 4 bulan lalu.
"Kita minta kita diperhatikan. Karena
sejak penertiban kami sudah tidak berjualan, kita siap dipindah. Asalkan
lokasinya tidak jauh dari sentra PKL sebelumnya," tegasnya.
Sementara Camat Suko
Manunggal, Kusnan menjelaskan, penertiban PKL di Jalan Kupang Mulyo I sudah
sesuai aturan. Sentra PKL tersebut melanggar karena didirikan di atas
saluran.
"Sesuai aturan tidak diperbolehkan
berjualan di atas saluran," kata Kusnan.
Selain melanggar peraturan daerah no 9 tahun
2014, menurut dia, keberadaan PKL juga menyebabkan kemacetan. Belum lagi,
persoalan sampah yang kerap dikeluhkan oleh warga.
"Penertiban ini setelah kita menerima
banyak aduan," cetusnya.
Kusnan menyebutkan, pihak kecamatan sebenarnya
sudah menyiapkan lokasi alternatif bagi 40 PKL yang telah ditertibkan. Pihak
kelurahan sudah menyiapkan Tanah Kas Desa (TKD) yang lokasinya berada di
sebelah Utara kantor kecamatan.
"Luasnya lahanya 3000 meter lebih,"
ungkap Kusnan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto
meminta agar, para pedagang bersedia di relokasi. Mengingat keberadaan sentra
PKL yang kerap menimbulkan kemacetan.
"Terutama pada sore di sana macetnya luar
biasa. Bahkan kita sering menerima aduan soal itu," jelas Irvan.
Irvan menegaskan, dalam penertiban sentra PKL
Satpol PP tidak pernah tebang pilih. Selain sentra PKL di Jalan Kupang Mulyo I,
pihaknya juga akan menertibkan Pasar Asem, Margersari Kelurahan Simomulyo,
kecamatan Suko Manunggal.
"Kita targetkan pasar asem tuntas pada
tahun ini," tandas Irvan.
Sekertaris Komisi B Eddi Rahmat meminta semua
pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait duduk bersama dalam
menyelesaikan masalah ini.
"Saya tahu mereka salah. Tapi yang
membiarkan juga salah, ," ujar Eddi.( Ham )