SURABAYA
- Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar
Turi Baru (P3TB), Muhammad Taufik Al-Djufri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum
sebagai saksi pada persidangan kasus tipu gelap dengan terdakwa Henry J
Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Saat bersaksi, Pria yang akrab
dipanggil Taufik ini membeberkan sejumlah bukti tipu daya yang dilakukan Bos PT
Gala Bumi Perkasa (GBP) itu untuk bisa meraup keuntungan pribadi pasca
kebakaran Pasar Turi.
Dijelaskan Taufik, Pasca terjadinya
kebakaran Pasar Turi, PT GBP yang dimiliki terdakwa Henry telah memenangkan
tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru dari Pemkot Surabaya. Atas
kemenangan tender pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Baru itulah, Henry
akhirnya mengumpulkan para pedagang di Hotel Mercure sebanyak dua kali, yakni
pada 26 Februari 2013 dan 4 Maret 2013.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa
Henry sebagai pemilik PT GBP selaku pemenang tender memberikan
janji-janji manis kepada para pedagang, yakni akan membuat semua pedagang kaya,
karena pembeli stand baru akan diberikan sertifikat starta title yang nilainya
diatas 1 miliar rupiah dan bisa diagunkan ke Bank.
"Karena itu, saya bersedia
membayar lunas kewajiban saya sebagai pembeli stand, diantaranya Sertifikat
senilai 10 juta rupiah, BPHTB 5 persen dari harga stand, biaya Notaris
1,5 juta rupiah dan PPN 10 persen serta dilanjutkan PPJB dengan PT GBP, "terang
Taufik saat bersaksi.
Karena tidak ada kejelasan atas
janji-janji terdakwa Henry, pada pertengahan 2014 Para Pedagang pun akhirnya
menemui Walikota Surabaya, Tri Risma Harini untuk menanyakan terkait status
sertifikat strata title tersebut.
Tapi nyatanya, Risma justru mengaku
bahwa Pasar Turi Baru tidak mungkin bisa mendapatkan hak stata title itu. "Kami
langsung ditemui Bu Risma, tapi apa yang dijanjikan terdakwa Henry terkait
status starta title itu tidak benar dan mengapa kok tetap saja dijual, padahal
itu belum menjadi haknya, karena baru HGB atas HPL,"kata Taufik.
Atas keterangan Risma itulah,
akhirnya saksi Taufik bersama para pedagang lainnya mendatangi Kantor PT GBP
untuk mengklarifikasi keterangan Risma. Saat itu terdakwa Henry justru mengusir
saksi Taufik dan para pedagang lainnya untuk keluar dari kantornya. "Dia
bilang, sudah gak usah ngurusin strata title bukan urusanmu,
keluar..keluar,"terang Taufik menirukan gaya Henry saat mengusirnya
bersama para pedagang lainnya.
Keterangan saksi Taufik dibantah
terdakwa Henry, yang mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu di Kantornya
serta tidak pernah mengatakan hal-hal yang disampaikan saksi. Bahkan Henry
bertanya balik ke saksi Taufik apakah tiap bulan ada pembayaran
pajak,pembayaran listrik."Belum menjadi kewajiban saya untuk membayar,
karena belum diserah terimakan,"sahut Taufik menjawab pertanyaan
Henry.
Selain itu, Taufik menambahkan, PPN
yang dibayarkan ke PT GBP tidak pernah diberikan bukti tanda terima pembayaran
pajak itu. Tapi Henry justru membalik dan mengatakan jika Dia tidak pernah
diminta, makanya tidak diberikan ke saksi. "Wong gak minta kok,"cetus
Henry yang langsung disoraki pengunjung sidang.
Karena merasa tidak pernah menerima
bukti pembayaran pajak tersebut, saksi Taufik akhirnya bertanya lisan ke Kantor
Pajak. Dan ternyata PT GPB belum pernah meyetorkan atas PPN jual beli stand
yang dibeli saksi maupun pedagang lainnya. "Orang pajaknya nunjukan bukti,
kalau memang pajaknya belum pernah disetorkan,"terang Taufik diakhir
keterangannya.
Seperti diketahui, Taufik adalah
salah satu korban tipu gelap terdakwa Henry yang telah membeli sejumlah stand
di Pasar Turi Baru. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8
stand senilai 2,3 miliar rupiah, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak
kepemilikannya, senilai 338 juta rupiah. Tak hanya Taufik, terdakwa Henry
juga menipu 20 orang pedagang Pasar Turi Baru Lainnya, yang sudah membayar
lunas dari kewajiban mereka.
Tak tangung-tanggung, hasil penipuan
dengan modus biaya pungutan sertifikat hak milik atas kios pedagang yang
didapat terdakwa Henry mencapai Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas
juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).Atas perbuatanya, Terdakwa
Henry didakwa JPU telah melanggar pasal - pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
pasal 372 tentang penggelapan. (ban)