SURABAYA
- Kepala Badan Narkotika Nasional
Kota (BNNK) Surabaya, AKBP Suparti mendampingi Kajari Tanjung Perak,
Rachmat Supriady memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan sepanjang
tahun 2017 diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Tak hanya Suparti saja,
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Rony Faishal, SIK,
Kadinkes Kota Surabaya, dr Febria dan Kasi Penyidikkan BPPOM Surabaya, Siti
Aminah juga ikut dalam pemusnahan BB tersebut.
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman
Kantor Kejari Tanjung Perak ini juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya yang diwakilkan Panitera Muda (Panmud) Pidana, Ardi Kusworo dan
sejumlah jajaran dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Pemusnahan ini
dari berbagai perkara, ada narkoba, uang palsu, pelanggaran Undang-Undang
Kesehatan,"terang Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa
(16/1/2018).
Terpisah, Kasintel Kejari Tanjung
Perak, Lingga Nuarie mengatakan, Pemusnahan itu terdiri beberapa perkara,
diantaranya kasus narkotika jenis ganja sebanyak 10 Kg, 115 gram yang
merupakan BB dari 21 perkara. Sedangkan BB sabu yang dimusnahkan sebanyak
823,954 gram yang berasal dari 245 perkara. "Dan 62 butir extacy
yang dimusnahkan dari 5 perkara,"terang Lingga.
Kejari Tanjung Perak juga musnahkan
BB perkara Undang-Undang Kesehatan diantaranya Pil Double L dan Ratusan
Miras. "Pil Double L nya ada sebanyak 15.416 butir dan 446 botol miras dari
berbagai jenis yang juga kita musnahkan,"sambung pria yang menjabat
sebagai Humas Kejari Tanjung Perak. Selain itu, barang bukti sejumlah
perkara ketertiban umum juga ikut dimusnahkan, diantaranya alat judi remi,sajam
dan uang palsu (upal). "Kasus sajam ada 6 perkara, sedangkan BB
Upalnya senilai 20 juta, pecahan 100 ribu,"terang Lingga kepada sejumlah
awak media. (Ban)