Surabaya Newsweek-
Tunggakan sebesar Rp. 13 Milyar ke BRI, hingaa saat ini masih belum terbayarkan,
hutang dengan jaminan Aset PD Pasar Surya, saat Bambang Parikesit merangkap
jabatan menjadi Direktur Keuangan dan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya.
Untuk itu, Komisi B DPRD
Surabaya akan mengundang lagi eks Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit,
yang sebelumnya sempat mangkir saat diundang, menurut Ketua Komisi B DPRD
Surabaya Mazlan Mansur, Bambang
Parikesit wajib hadir dalam hearing sebab, dia dianggap sebagai pihak yang
paling tahu dan bisa menjelaskan proses kredit yang semula diperuntukkan bagi
koperasi karyawan PD Pasar Surya itu.
Kalaupun minggu depan tidak
hadir lagi, kata Mazlan Mansur, pihaknya akan terus melayangkan surat undangan
sampai Bambang Parikesit mau hadir pada agenda hearing berikutnya.
“Kami akan terus undang agar
Bambang Parikesit datang dalam hearing untuk menjelaskan permasalahan yang
terjadi. Sebab kredit di BRI itu terjadi saat dia menjadi Direktur Keuangan
yang merangkap Plt Direktur Utama PD Pasar Surya pada 2016 silam,” kata Mazlan,
kemarin.
Kehadiran Bambang Parikesit,
sebut Mazlan, sangat penting untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi
terkait proses pengambilan kredit di BRI itu.
Dia berpendapat, masalah itu
penting untuk dijelaskan karena dalam proses kredit dilakukan dengan
menjaminkan aset PD Pasar Surya. Menurutnya, hal itu sesuai keterangan dari
wakil BRI ketika hearing di Komisi B minggu lalu.
"Hanya saja BRI belum bisa
menjelaskan bentuk aset PD Pasar Surya yang dijaminkan untuk pengajuan kredit
tersebut. Pihak bank akan berkoordinasi internal untuk menjelaskan lagi secara
detil pada hearing minggu depan,” jelas Mazlan.
Selain itu Komisi B juga akan
turun sendiri untuk menyelidiki kredit ini sampai sejauh mana bisa merugikan PD
Pasar Surya. Bahkan pihaknya berancang-ancang akan berkoordinasi dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap masalah kredit BRI ini.
Direksi PD Pasar Surya yang bertugas saat ini,
tambah dia, juga mengaku tidak tahu menahu soal ini. Sebab dalam pengajuan
kredit itu sendiri Bambang Parikesit bertindak sebagai penjamin secara pribadi
bukan dalam kapasitasnya sebagai direksi.
“Kalau yang dijaminkan itu aset
PD Pasar maka Bambang Parikesit wajib mendapat izin dari wali kota sebagai
pemilik BUMD PD Pasar. Tidak bisa sembarangan, tapi BRI belum bisa menjelaskan
aset apa yang dijaminkan, makanya kami masih menunggu klarifikasi soal ini,”
urai politisi PKB tersebut.
Pada kasus pinjaman kredit BRI
ini, menurut Mazlan Mansur, setelah dana berhasil dicairkan dimasukkan ke dalam
rekening PD Pasar sehingga, pada laporan keuangannya terjadi laba pada tahun
itu.
Namun pada tahun berikutnya
uang itu lenyap di rekening PD Pasar tidak diketahui ke mana larinya.
Dari keterangan pihak bank
sendiri yang disampaikan saat hearing, setiap bulan bunga pinjaman kredit itu
lancar dibayarkan. Hanya angsuran pokoknya yang tidak dibayarkan.
”Kami sesalkan kenapa bank
tidak melakukan recheck soal agunan yang dijaminkan. Kami melihat ada
unprocedure dalam pencairan kredit ini,” ungkapnya ( Ham )