Jaminkan Aset PD Pasar Surya 13 Miliar Ke BRI , Bambang Parikesit Diduga Lari Ke Luar Negeri


Surabaya Newsweek- Tunggakan sebesar Rp. 13 Milyar ke BRI, hingaa saat ini masih belum terbayarkan, hutang dengan jaminan Aset PD Pasar Surya, saat Bambang Parikesit merangkap jabatan menjadi Direktur Keuangan dan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya.

Untuk itu, Komisi B DPRD Surabaya akan mengundang lagi eks Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit, yang sebelumnya sempat mangkir saat diundang, menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya  Mazlan Mansur, Bambang Parikesit wajib hadir dalam hearing sebab, dia dianggap sebagai pihak yang paling tahu dan bisa menjelaskan proses kredit yang semula diperuntukkan bagi koperasi karyawan PD Pasar Surya itu.

Kalaupun minggu depan tidak hadir lagi, kata Mazlan Mansur, pihaknya akan terus melayangkan surat undangan sampai Bambang Parikesit mau hadir pada agenda hearing berikutnya.

“Kami akan terus undang agar Bambang Parikesit datang dalam hearing untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Sebab kredit di BRI itu terjadi saat dia menjadi Direktur Keuangan yang merangkap Plt Direktur Utama PD Pasar Surya pada 2016 silam,” kata Mazlan, kemarin.

Kehadiran Bambang Parikesit, sebut Mazlan, sangat penting untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi terkait proses pengambilan kredit di BRI itu.

Dia berpendapat, masalah itu penting untuk dijelaskan karena dalam proses kredit dilakukan dengan menjaminkan aset PD Pasar Surya. Menurutnya, hal itu sesuai keterangan dari wakil BRI ketika hearing di Komisi B minggu lalu.

"Hanya saja BRI belum bisa menjelaskan bentuk aset PD Pasar Surya yang dijaminkan untuk pengajuan kredit tersebut. Pihak bank akan berkoordinasi internal untuk menjelaskan lagi secara detil pada hearing minggu depan,” jelas Mazlan.

Selain itu Komisi B juga akan turun sendiri untuk menyelidiki kredit ini sampai sejauh mana bisa merugikan PD Pasar Surya. Bahkan pihaknya berancang-ancang akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap masalah kredit BRI ini.
Direksi PD Pasar Surya yang bertugas saat ini, tambah dia, juga mengaku tidak tahu menahu soal ini. Sebab dalam pengajuan kredit itu sendiri Bambang Parikesit bertindak sebagai penjamin secara pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai direksi.

“Kalau yang dijaminkan itu aset PD Pasar maka Bambang Parikesit wajib mendapat izin dari wali kota sebagai pemilik BUMD PD Pasar. Tidak bisa sembarangan, tapi BRI belum bisa menjelaskan aset apa yang dijaminkan, makanya kami masih menunggu klarifikasi soal ini,” urai politisi PKB tersebut.

Pada kasus pinjaman kredit BRI ini, menurut Mazlan Mansur, setelah dana berhasil dicairkan dimasukkan ke dalam rekening PD Pasar sehingga, pada laporan keuangannya terjadi laba pada tahun itu.

Namun pada tahun berikutnya uang itu lenyap di rekening PD Pasar tidak diketahui ke mana larinya.

Dari keterangan pihak bank sendiri yang disampaikan saat hearing, setiap bulan bunga pinjaman kredit itu lancar dibayarkan. Hanya angsuran pokoknya yang tidak dibayarkan.

”Kami sesalkan kenapa bank tidak melakukan recheck soal agunan yang dijaminkan. Kami melihat ada unprocedure dalam pencairan kredit ini,” ungkapnya ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement