Surabaya Newsweek- Perbuatan
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemkot Surabaya yang telah melakukan pembolosan
kerja, ketika menjelang libur panjang, tepatnya tanggal 22 Desember dan
27 Desember, hingga saat ini masih belum ada yang menerima sanksi.
Pasalnya, proses sanksi masih menunggu
hasil pemeriksaan Organisasi Perangkat Daerah
( OPD ) yang dilakukan oleh atasan mereka masing – masing yang anak buahnya
melakukan aksi bolos sebelum dan sesudah natal tahun 2017.
Saat dikonfirmasi
Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono, lewat telpon selulernya Senin ( 8 / 1/2018 ) menjelaskan bahwa, saat ini PNS yang tidak masuk kerja masih ditangani OPD
terkait, dan kita masih menungggu hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan
oleh atasan mereka masing- masing.
"Kalau masalah sanksinya saat ini masih
belum tahu,sebab mereka ( PNS - Red ) yang tidak masuk kerja sedang menjalani pemeriksaan
oleh, masing - masing atasan mereka, baru nanti ketika selesai pemeriksaan
nanti baru kita mengetahui," jelas Sigit.
Tempat terpisah, Mia Santi Dewi Badan
Kepegawaian & Diklat Pemkot Surabaya Senin ( 8/ 1 / 2018 ) mengatakan, bahwa surat dari hasil
laporan belum selesai dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari atasan mereka.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan
dari atasan mereka dan surat laporan pemeriksaan belum dikirimkan ke kita hingga
saat ini, kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari atasan mereka,”ungkap Mia. (
Ham )