Surabaya Newsweek- Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang
diajukan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi,
Henry J Gunawan. Atas hal ini, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini mengaku
menghormati putusan hakim.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang
diketuai Rochmad menjelaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi
syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b
KUHAP. Selain itu, hakim Rochmad juga menganggap eksepsi yang diajukan Henry
telah memasuki pokok perkara.
Atas dasar itu, hakim Rochmad memerintahkan
agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan tidak
dapat diterima,” ujar hakim Rochmad saat membacakan amar putusan sela pada
persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Sebelum menutup persidangan, hakim Rochmad
sempat menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya akan menghukum yang salah dan
sebaliknya akan membebaskan jika terbukti tidak bersalah. “Saya akan tegas
menghukum yang salah, dan akan memutuskan bebas jika memang terbukti tidak
bersalah,” tegasnya
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, kuasa
hukum Henry mengaku sejak awal dirinya sudah memprediksi bahwa eksepsi akan
ditolak. Meskipun menurutnya, fakta-fakta hukum sudah sangat jelas sekali bahwa
saat ini ada tiga gugatan perdata Pasar Turi di PN Surabaya.
“Dua perkara
perdata sudah diputus, satu perkara perdata masih proses persidangan. Bahkan
satu gugatan perdata (Pemkot Surabaya) sudah ditolak. Ini kan sudah nyata, ada
tiga perkara perdata di sini (PN Surabaya),” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Pakar hukum tata negara ini menambahkan,
sebenarnya sikap yang paling bijak adalah perkara penggelapan dan penipuan yang
menjerat Henry ditunda dulu sampai gugatan perdatanya berkekuatan hukum tetap.
“Kalau seperti ini nanti kan putusannya jadi konflik. Ada beberapa praktek
dimana perkara perdatanya dibiarkan berjalan dulu dan perkara pidananya
ditunda, sampai perkara perdatanya jelas menyatakan sengketa perdata atau
bukan,” terang Yusril.
Namun meskipun begitu, Yusril mengaku tetap
menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Pihaknya
mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan hakim Rochmad dalam memimpin
persidangan.
“Kami mengapresiasi
ketegasan hakim dan akan membuktikan Henry tidak bersalah di persidangan,”
katanya.
Dalam sidang nantinya, Yusril mengaku sudah
menyiapkan bukti-bukti bahwa perkara ini sebenarnya murni perdata.
“Kalau ini dikatakan
ada penggelapan, jumlah uangnya kan hanya Rp 1 miliar. Dari segi kemampuan
beliau (Henry) maka sebenarnya bayar Rp 1 miliar selesai. Lalu untuk apa
menggelapkan uang Rp 1 miliar?” katanya.
Namun masalahnya, PT GBP tidak bisa memproses
pemecahan HGB kepada para pedagang. Hal itu dikarenakan Pemkot Surabaya sampai
saat ini belum mengubah status tanah Pasar Turi dari hak pakai menjadi HPL (hak
pakai lahan).
“Padahal sesuai
perjanjian, kewajiban PT GBP adalah membangun dan Pemkot Surabaya mengubah
status tanah Pasar Turi dari hak pakai menjadi HPL. Dari HPL itu nanti
diterbitkan HGB induk atas nama PT GBP dan kemudian HGB itu dipecah-pecah
menjadi milik para pedagang. Tapi bagaimana Henry mau memberikan HGB kepada
para pedagang, sementara Pemkot sendiri sampai saat ini belum mengurus HPL-nya.
Intinya ada di situ sebenarnya,” pungkas Yusril.( Ham )