SURABAYA
- Hak Politik Mantan Ketua Komisi B
DPRD Jatim, Mochammad Basuki dicabut selama 5 tahun. Hal itu dituangkan dalam
surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
persidangan kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan
penggunaan anggaran 2017.
Tak hanya itu, Dalam surat tuntutan
yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/1/2018), Jaksa KPK juga
menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara pada terdakwa Mochammad Basuki. Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini
juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan selam
5 bulan.
Sementara dipersidangan yang sama
Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Rahman Agung dan
Santoso, dua orang staf Mochammad Basuki. Selain hukuman badan, keduanya
juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Oleh Jaksa KPK, ketiganya dinyatakan
terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atas
tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kasus suap ini mengaku akan mengajukan
pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa
Mochammad Basuki menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa
Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan
penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga
berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan
dengan mencicil setiap tiga bulan.
Pada saat penangkapan terhadap
terdakwa Mochammad Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso,KPK
menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa Rahman Agung, staf DPRD.
Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang
Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas
Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga
menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu
diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang
pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Sebelumnya, pada 13 Mei
2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp
150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Alira suap itu diterima
terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso. (Ban)