Surabaya Newsweek-
Sebagai tindak lanjut dari Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang bagi
Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Kota
Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mendorong pemerintah
kota segera membuat Peraturan wali kota (Perwali).
Menurutnya, Perwali itu sangat
penting dan merupakan payung hukum, untuk menerapkan Perda yang sudah ada,
namun hingga kini Pemerintah Kota ( Pemkot ) masih belum membuat Perwali
tersebut.
"Perda No 9 Tahun 2014
sampai saat ini belum ada perwalinya. Padahal, seharusnya aturan ini bisa
menjadi solusi Pemkot Surabaya dalam menyelesaikan masalah PKL," kata
Achmad Zakaria, kemarin.
Legislator dari PKS ini menyebutkan, jika
hanya pemkot yang menyediakan lahan untuk sentra PKL, maka kurang cepat dan
akan berlangsung lama. Lain halnya jika bersinergi dari sektor swasta untuk
turut menyelesaikan masalah perkotaan, maka Pemkot Surabaya juga akan lebih
ringan.
Ia pernah mempertanyakan ke
pemkot soal ini, dan mendapat jawaban bahwa dinas terkait masih belum
mengajukan inisiatif pembuatan perwali. "Maka kami dorong agar perwali
segera disusun," ujar Zakaria.
Zakaria menambahkan, dalam penyusunan perda
tersebut cukup rumit. Butuh kesepakatan yang baik antara swasta dengan Pemkot
Surabaya untuk mewajibkan setiap mall dan perkantoran membuat sentra PKL.
"Paling tidak membuat sentra PKL di
sekitar kawasan tempat mereka. Atau kalau tidak ada lahan, bisa diganti ke
kawasan lain yang memang banyak PKL di sana," usulnya.
Terkait masalah PKL, pada Senin (8/1/2018)
lalu, sekitar 40 pedagang yang biasa berjualan di Jalan Kupang Mulyo I,
Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal, mengadu ke Komisi B DPRD
Surabaya.
Ketua Paguyuban PKL Sejahtera, Junaedi meminta
agar nasib 40 PKL yang telah digusur diperhatikan. Terlebih eksekusi itu telah
dilakukan sejak 4 bulan lalu.
"Kita minta kita diperhatikan. Karena
sejak penertiban kami sudah tidak berjualan," ujar Junaedi.
Menurutnya, kondisi yang dialami para pedagang
saat ini cukup memprihatinkan. Pedagang terpaksa menganggur karena tidak bisa
berjualan.
"Kita siap dipindah. Asalkan lokasinya
tidak jauh dari sentra PKL sebelumnya," kata Junaedi.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi B Eddi
Rahmat meminta semua pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini.
"Saya tahu mereka salah. Tapi yang
membiarkan juga salah," ujar Eddi.
Menurut dia, penertiban boleh dilakukan
setelah sudah ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
"Saya mohon ke depan solusinya dulu.
Setelah itu baru dibongkar dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya
Irvan Widyanto mengatakan, di tahun 2018 ini pemkot masih akan memprioritaskan
untuk penertiban PKL.
Khususnya untuk PKL yang ada di atas saluran,
memakan badan jalan dan juga yang menempati lahan Pemkot. "Masih akan
terus berjalan untuk penertiban. Terutama di Surabaya Barat dan Utara,"
kata Irvan.
Dalam setiap penertiban PKL, imbuh Irvan,
pihaknya selalu melakukan perencanaan dan sosialisasi yang humanis. ( Adv / Ham
)