SURABAYA
- Jaksa Penuntut Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap
Kabil Mubarok, Mantan Anggota Komisi B DPRD Jatim. Kabil dinyatakan
terbukti terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan dan
Pertanian Propinsi Jatim sebesar 225 juta yang diterima dalam dua termin.
Termin pertama, Kabil menerima pundi suap itu sebesar Rp 150 juta, sedangkan
yang Rp 75 juta diterima pada termin kedua.
Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga
menjatuhkan hukuman denda pada Kabil, Dia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar
Rp 650 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka dapat diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak berhenti pada hukuman badan dan
denda saja, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor
Surabaya juga mencabut Hak Politik Kabil Mubarok selama 5 tahun kedepan.
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa
KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/1/2017) itu juga menyatakan Kabil
Mubarok terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Kabil Mubarok
ditetapkan tersangka pada Jumat (28/7/2017) lalu. Penetapan tersangka itu
berdasarkan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan
KPK. Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah
melakukan operasi tangkap tangan.
Tiga tersangka yakni, Kepala Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD
Jawa Timur, Moch Basuki.
KPK menduga, para kepala dinas
memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari
pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk
tahun anggaran 2017. (Ban)