SURABAYA
- Hasan Aman Santoso, terdakwa kasus
pemalsuan dan penipuan jual beli truck senilai Rp 510 juta akhirnya buka suara.
Bos PT Aman Samudra Lines ini mengaku telah menjadi korban kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Hasan usai menjalani persidangan dengan agenda
pembelaan diruang sidang kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(18/1/2018). "Justru saya yang menjadi korban, saya beli truk tanpa
disertai STNK, Pajak dan Kir nya mati,"kata Hasan usai persidangan.
Dikatakan Hasan, masalah STNK dan
matinya pajak dan kir truck tersebut baru diketahuinya setelah unit truck itu
diambil oleh orang suruhannya. "Saat itu saya sudah hubungi Eddy tapi
belum ada tanggapan. Lalu dimana bentuk penipuan yang saya lakukan. Truck sudah
saya beli tapi tidak bisa saya gunakan,"kata Hasan.
Dijelaskan Hasan, Dia membeli truk
jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF melalui proses oper kredit
dibawah tangan dari Eddy Tanu Wijaya ke PT Indomobil Finance."Saat itu
yang mengenalkan saya dengan Eddy Tanuwijaya adalah orang Indomobil yakni Agus
Sulistiyono. Dan disitulah ada kesepakatan jual-beli sistim oper kredit, lalu
saya bayar DP sebesar 265 juta rupiah dibayar dua kali, pertama tunai 20 juta,
dan yang 245 juta dibayar pakai cek. Sedangkan yang dua cek dengan nominal
masing-masing 23 juta, 618 ribu adalah untuk angsuran truk itu yang ke 11 dan
ke 10,"terang Hasan.
Namun ditengah perjalanan, lanjut Hasan,
ternyata Eddy Tanu yang merupakan Owner CV Wijaya Brother's (perusahaan
karoseri) melakukan wan prestasi. Eddy yang sebelumnya telah memberikan surat
kuasa pengambilan BPKB ke Hasan justru diabaikan. "Eddy justru mengambil
BPKB ke Indomobil itu menggunakan uang dari DP saya. Padahal, surat kuasa
pengambilan BPKB sudah dibuatkan ke saya. Dan inilah salah satu bentuk
kriminalisasinya,"sambung Hasan.
Terpisah, dalam surat pembelaaannya
Ismet Al Fayet, SH, MH selaku kuasa hukum Hasan mengaku keberatan dengan
surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christiana. Dalam nota
pledoi setebal 36 halaman itu, Ismet menyebut, jika kasus yang membelit
kliennya dipaksakan menjadi kasus pidana. Hal itu terlihat dari jeratan pasal
378 KUHP tentang penipuan. "Dimana ada penipuan, terdakwa justru korban
dalam kasus ini. Dia sudah membayar lebih dari setengah dari harga yang
disepakati dari oper kredit,"terang Ismet.
Sementara terkait dakwaan pasal 263
KUHP tentang pemalsuan tidak ditanggapi oleh Ismet. Menurutnya, meski dalam
dakwaan pasal itu ada, namun ternyata saat tuntutan pasal itu dianggap tidak
terbukti. "Karena jaksa tau kalau laporan kehilangan untuk
pemblokiran cek itu merupakan SOP Bank Indonesia. Sedangkan terdakwa membuatkan
laporan kehilangan cek itu berdasarkan perintah dari petugas Bank
BNI,"terang Ismet.
Seperti diketahui, Sebelumnya Jaksa
Siska Christiana menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun penjara terhadap Hasan Aman
Santoso. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli truck
head hino antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya senilai Rp 510 juta. (Ban)