Gedung Tidak Sesui IMB Disegel Satpol PP Kota Surabaya

Surabaya Newsweek- Gedung Bimbingan Belajar ( Bimbel ) di Jalan Jimerto No 28 Surabaya disegel oleh Penegak Perda Kota Surabaya Rabu ( 17/ 1/ 2018 ) , pasalnya bangunan gedung bertingkat ini telah menyalahi aturan, surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) diketahui tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Menurut Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Kota Surabaya Iskandar Zakaria waktu dilokasi menjelaskan, bahwa pemilik gedung ini harus menyelesaikan dulu pelanggarannya dan tanda segel ini sebagai larangan, bahwa aktivitas apapun tidak diperbolehkan, termasuk memasukan material bangunan diareal gedung ini.

“Silahkan diselesaikan dulu pelanggarannya baru tanda silang ini kami lepas," ujar Iskandar Zakaria selaku Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Surabaya saat ditemui di lokasi.

Penertiban ini tidak serta merta dilakukan oleh Penegak Perda Kota Surabaya, namun semua ini untuk menindaklanjuti  surat bantuan Penertiban ( Bantib ) yang dikirim oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya bulan Desember 2017.

"Kami menerima  surat Bantib  itu terkait pelanggaran bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan Pemkot Surabaya. Soal detail pelanggarannya silahkan langsung ke Dinas Perkim CTKR," jelas

Staf Dinas Perkim CTKR ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan, IMB bangunan ini sebenarnya sudah diterbitkan. Namun nyatanya bangunan fisik yang ada tak sesuai dengan ijin yang diberikan.

"Maaf jangan nanya saya detailnya, tapi langsung ke kantor saja mas. Kami hanya bertugas mendampingi Satpol PP melakukan penertiban," ujar staf Dinas Perkim CKTR yang enggan menyebutkan namanya.

Lain halnya, dengan Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat  dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang mengatakan, bangunan itu tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.

"Kami sudah mengecheck ke lokasi. Ada pelanggaran sempadan belakang dan samping . Makanya kami bertindak tegas dengan mengeluarkan Bantib ke Satpol dan hari ini ditertibkan," ujarnya tegas.


Sementara Surya, salah satu staf dari kontraktor yang membangun gedung ini mengatakan untuk perijinan bukan kewenangannya. "Silahkan langsung kepada yang berwenang di kantor saja mas," ujarnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement