Surabaya Newsweek-
Gedung Bimbingan Belajar ( Bimbel ) di Jalan Jimerto No 28 Surabaya disegel
oleh Penegak Perda Kota Surabaya Rabu ( 17/ 1/ 2018 ) , pasalnya bangunan
gedung bertingkat ini telah menyalahi aturan, surat Izin Mendirikan Bangunan (
IMB ) diketahui tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Menurut Kasi Pembinaan
dan Penyelidikan Kota Surabaya Iskandar Zakaria waktu dilokasi menjelaskan,
bahwa pemilik gedung ini harus menyelesaikan dulu pelanggarannya dan tanda
segel ini sebagai larangan, bahwa aktivitas apapun tidak diperbolehkan,
termasuk memasukan material bangunan diareal gedung ini.
“Silahkan diselesaikan
dulu pelanggarannya baru tanda silang ini kami lepas," ujar Iskandar
Zakaria selaku Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Surabaya saat ditemui
di lokasi.
Penertiban ini tidak
serta merta dilakukan oleh Penegak Perda Kota Surabaya, namun semua ini untuk
menindaklanjuti surat bantuan Penertiban
( Bantib ) yang dikirim oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya bulan Desember
2017.
"Kami menerima surat Bantib
itu terkait pelanggaran bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan IMB yang
diterbitkan Pemkot Surabaya. Soal detail pelanggarannya silahkan langsung ke
Dinas Perkim CTKR," jelas
Staf Dinas Perkim CTKR ketika
dikonfirmasi dilokasi mengatakan, IMB bangunan ini sebenarnya sudah diterbitkan.
Namun nyatanya bangunan fisik yang ada tak sesuai dengan ijin yang diberikan.
"Maaf jangan nanya saya detailnya, tapi
langsung ke kantor saja mas. Kami hanya bertugas mendampingi Satpol PP
melakukan penertiban," ujar staf Dinas Perkim CKTR yang enggan menyebutkan
namanya.
Lain halnya, dengan Eri Cahyadi Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta
Karya dan Tata Ruang mengatakan, bangunan itu tidak sesuai dengan IMB yang
telah diterbitkan.
"Kami sudah
mengecheck ke lokasi. Ada pelanggaran sempadan belakang dan samping . Makanya
kami bertindak tegas dengan mengeluarkan Bantib ke Satpol dan hari ini
ditertibkan," ujarnya tegas.
Sementara Surya, salah satu staf dari
kontraktor yang membangun gedung ini mengatakan untuk perijinan bukan
kewenangannya. "Silahkan langsung kepada yang berwenang di kantor saja
mas," ujarnya.( Ham )