Surabaya
Newsweek- Pemerintah Kota (Pemkot)
Surabaya terus berupaya maksimal menyelamatkan beberapa aset pemerintah kota
yang terancam hilang. Sampai saat ini, sudah 20 lokasi aset Pemkot yang
berhasil diselamatkan.
Kepala
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati
Rahayu mengatakan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini,
sudah ada 20 lokasi aset yang diselamatkan. Hal itu berkat kerjasama dengan
semua pihak, terutama Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan
Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Dari
20 lokasi aset itu, total luasnya 552.957,22 meter persegi atau 55,3 hektar
dengan nilai Rp 617 miliar. Empat lokasi aset berhasil diselamatkan pada tahun
2016 dan 16 lokasi sisanya diselamatkan pada tahun 2017,” kata Maria di
kantornya, Jumat (5/1/2018).
Menurut
Maria, empat lokasi itu adalah Komering, Kendangsari, RMR Kelurahan
Kalirungkut, dan RMR Kelurahan Panjangjiwo. Dan 16 lokasi yang berhasil
diselamatkan pada tahun 2017 itu adalah Kendangsari, Indragiri 4, Upajiwa, YARSIS, RMR Kelurahan Kalirungkut,
RMR Kelurahan Panjangjiwo, Raci, KKI Kelurahan Kebraon, AJB Bumi Putera Jalan
Basuki Rahmat dan tanah Makam Keputih, Dupak, Pakuwon (Sumber Rejo), TPA
Benowo, Unmer, PT Grade Family View dan Maspion.
“Proses
penyelamatan 20 aset ini sudah mulai dilakukan pada tahun 2014, namun baru
berhasil di tahun 2016 dan 2017, karena memang prosesnya sangat panjang dan
memakan waktu,” tegasnya.
Selain
itu, Maria juga menjelaskan beberapa aset yang hingga saat ini masih dilakukan
upaya penyelamatan. Setidaknya ada 16 aset yang masih proses penyelamatan,
yaitu PT KYS di Urip Sumoharjo, Jalan Kalisosok no 27, Jalan Nginden Intan Timur, Jalan
Jimerto (no 41, 44, 45, 47, 48, 51), PT Star Jalan Kusuma Bangsa, PT Abattoir
Jalan Banjar Sugihan, Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto no 8, PT
Arbena Jalan Bung Tomo no 4, PT KKI Kelurahan
Kebraon, Lapangan Kuning Jalan Dukuh Kupang Barat 1 no 33A, Kenjeran 254, Jalan
Kenari, Abror Elsahal Dukuh Kupang Barat, SMPN 24 di Kebraon Indah Permai, UD
Amin Kelurahan Medokan Semampir, dan Makodikau Kelurahan Putat Gede.
“Jadi,
hampir setiap hari kami koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Kalau
sudah koordinasi, biasanya tidak hanya satu aset saja yang dibicarakan, bisa
beberapa aset dibicarakan sekaligus,” ujarnya.
Targetnya,
lanjut dia, semua aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang, bisa diselamatkan
kembali dan difungsikan oleh Pemkot. Namun, ia mengaku kerap menemukan
kesulitan ketika berkaitan dengan hal-hal di masa lalu, yang secara data
administrasi kurang lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu
untuk menyelamatkannya.
“Yang
paling lama itu aset yang Kebraon, kejadiannya pada tahun 1984. Aset itu tidak
ada datanya sama sekali. Setelah kami kerjasama dengan Kejaksaan, satu persatu
datanya dibuka dan akhirnya berhasil diselamatkan,” tegasnya.
Maria
menambahkan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai
kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara
administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah
dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas,
hingga pemberian papan nama.
Kemudian,
khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register,
pencatatan di dalam register aset dan untuk pengamanan hukum bisa berupa
penyertifikatan tanah. “Jadi, kami komitmen untuk menyelamatkan aset Pemkot
semuanya. Semoga segera tuntas,” pungkasnya.( Ham )