Tahun 2018 Dewan Minta Pemkot Atur Jarak Reklame

Surabaya Newsweek- Banyaknya reklame yang belum diatur jarak antar reklame yang bediri pada satu ruas jalan tertentu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan pengaturan jarak tersebut, beberapa ruas jalan yang masuk kawasan terbatas memang jaraknya sudah ditentukan.

“Pemkot secepatnya bisa membuat aturan untuk kawasan yang belum ditetapkan sebagai kawasan terbatas, semestinya perlu ditertibkan,” katanya, Kamis (7/12)

Politisi Partai Demokrat ini mengakui, Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame. Namun, menurutnya estetika kota juga harus diperhatikan.

“Bila jarak diatur, semakin sedikit titik reklame bisa jadi lebih mahal. Karena orang akan berlomba memasang di titik itu jika letaknya strategis,” ujar Herlina.

Ia menambahkan, selain mengatur jarak antar reklame, pemerintah kota juga perlu mengatur jumlah reklame yang berdiri dalam satu persil.

“Berapa banyak reklame yang ada di satu titik ini juga harus diatur. Ini juga berkaitan dengan estetika kota,” paparnya

Herlina mengungkapkan, jika dalam satu tembok besar ditempeli banyak reklame, maka praktis akan mengurangi kompetisi di daerah sekitar itu. Ia mengakui keberadaan reklame membuat suasana kota menjadi lebih hidup, Namun, di tahun 2018 perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang masalah pendirian reklame.

“Karena nanti kan ada perbaikan perda reklame, untuk itu di Tahun 2018 perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang pendirian reklame” ungkapnya.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement