Surabaya Newsweek- Banyaknya reklame yang belum diatur jarak
antar reklame yang bediri pada satu ruas jalan tertentu, Ketua Komisi A DPRD
Surabaya, Herlina Harsono Njoto mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan
pengaturan jarak tersebut, beberapa ruas jalan yang masuk kawasan terbatas
memang jaraknya sudah ditentukan.
“Pemkot secepatnya bisa membuat aturan untuk kawasan yang belum
ditetapkan sebagai kawasan terbatas, semestinya perlu ditertibkan,” katanya,
Kamis (7/12)
Politisi
Partai Demokrat ini mengakui, Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan pendapatan
asli daerah (PAD) dari reklame. Namun, menurutnya estetika kota juga harus
diperhatikan.
“Bila jarak
diatur, semakin sedikit titik reklame bisa jadi lebih mahal. Karena orang akan
berlomba memasang di titik itu jika letaknya strategis,” ujar Herlina.
Ia
menambahkan, selain mengatur jarak antar reklame, pemerintah kota juga perlu
mengatur jumlah reklame yang berdiri dalam satu persil.
“Berapa
banyak reklame yang ada di satu titik ini juga harus diatur. Ini juga berkaitan
dengan estetika kota,” paparnya
Herlina
mengungkapkan, jika dalam satu tembok besar ditempeli banyak reklame, maka
praktis akan mengurangi kompetisi di daerah sekitar itu. Ia mengakui keberadaan
reklame membuat suasana kota menjadi lebih hidup, Namun, di tahun 2018 perlu
ada pengaturan lebih lanjut tentang masalah pendirian reklame.
“Karena nanti
kan ada perbaikan perda reklame, untuk itu di Tahun 2018 perlu ada pengaturan
lebih lanjut tentang pendirian reklame” ungkapnya.( Ham )