Surabaya Newsweek-
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan
terdakwa Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) digelar
dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang kali ini pembacaan eksepsi diwakili
oleh kuasa hukum Henry yang baru yaitu Yusril Ihza Mahendra.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan
eksepsi (keberatan atas dakwaan). Dalam nota eksepsi sebanyak 32 halaman ini,
Yusril sebagai kuasa hukum Henry mengajukan tiga poin keberatan kepada majelis
hakim yang diketuai Rochmad.
Keberatan yang pertama terkait kewenangan
mengadili. Menurut Yusril, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat dengan
mengada-ada karena materi yang dijadikan dasar dakwaan sebenarnya bukan tindak
pidana.
“Melainkan perkara perdata antara Abdul Syukur
dkk yang telah melakukan pengikatan dengan PT GBP dalam PIJB (Perjanjian Ikatan
Jual Beli), dimana PIJB tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kerjasama
antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” ujarnya pada persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/12/2017).
Menurut Yusril, fakta sebenarnya adalah Pemkot
Surabaya dalam perjanjian perjanjian kerjasama a quo tidak pernah belum
melepaskan hak pakai atas tanah Pasar Turi kepada negera.
“Apalagi PT GBP belum pernah menerima HPL (hak
pakai lahan) dari Pemkot Surabaya. Sehingga PT GBP tidak bisa mengurus HGB atas
nama pihak penerima hak yaitu para pedagang Psar Turi,” tegasnya.
Selain itu, pada 9 April 2015 di kantor BPN
Jatim terjadi pertemuan yang dihadiri salah satunya adalah BPN Jatim, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya, Perwakilan PT GBP. Pertemuan itu
untuk membahas masalah Strata Title Pasar Turi.
“Fakta pertemuan itu membuktikan bahwa Kejari
Surabaya tentunya selaku penuntut umum dalam perkara ini sudah mengetahui dan
paham bahwa perkara ini sebenarnya bukan perkara pidana,” bebernya.
Apalagi dalam kasus sengketa Pasar Turi,
Pemkot Surabaya telah menggugat PT GBP ke PN Surabaya beberapa waktu lalu. Dan
hasilnya, gugatan perdata yang diajukan Pemkot Surabaya telah ditolak oleh
majelis hakim PN Surabaya.
“Hal ini semakin menguatkan bahwa persoalan
Pasar Turi bukan pidana, melainkan perkara perdata,” terangnya.
Atas dasar itulah, Yusril menyimpulkan bahwa
PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara
atas nama Henry J Gunawan dan surat dakwaan jaksa dianggapnya tidak cermat.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk
menjatuhkan menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan PN Surabaya tidak
berwenang mengadili perkara ini, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,
menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya. ( Ham )