Surabaya
Newsweek- Kasus Pungutan Liar ( Pungli ) ditambah lagi
dengan pemalsuan surat Kartu Keluarga ( KK ) yang dilakukan oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis
yang bernama Sugeng dinilai tidak bisa di tolerir , bahkan aksi nekad yang
dilakukan Sugeng berbuntut pada permasalahan Pidana, yang selama ini masih
ditangani oleh Inspektorat Kota Surabaya.
Pemalsuan surat KK terkuak , ketika saudara korban
Andi mengecak ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota
Surabaya, ia kaget bahwa KK dan KTP yang sudah jadi tidak terdaftar pada
Dispendukcapil, spontan saudara korban yang diberi kepercayaan untuk mengurus
KK, KTP dan akte kelahiran milik Sri
Wulansari yang saat ini menjadi korban, melaporkan masalah ini kepada
Inspektorat Kota Surabaya.
Gerak cepat kinerja Inspektorat patut diacungi
jempol, pasalnya ketika menerima laporan dari saudara korban , Kepala
Inspektorat Sigit Sugiharsono langsung memerintahkan anak buahnya, untuk
membuat surat panggilan terhadap Camat dan staf Kecamatan Dukuh Pakis untuk
mengklarifikasi laporan saudara korban terkait pungutan liar.
Ketika dikonfirmasi Camat Dukuh Pakis Hari Setio
Widodo melalui selulernya membenarkan bahwa, Inspektorat telah mengirimkan surat
terhadapnya dan stafnya, ia mengatakan bahwa dirinya dan stafnya sudah datang
ke Inpektorat sesuai surat panggilan.
”Staf dan saya sudah memenuhi panggilan Inspektorat,
kasusnya kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, staf itu itu bukan kali pertama
melakukan biro jasa, namun sering kali, itu kan tidak boleh sebenarnya mas dan
saya sudah menegur, tapi iya tapi tetap saja seperti itu,”ujar Hari Setio
Widodo Camat Dukuh Pakis.
Tempat terpisah Edi Christijanto Kepala Bagian
Administrasi Pemerintahan dan Otonomi
Daerak Kota Surabaya diruang kerjanya membeberkan, “kalau masalah pungli dan
pemalsuan surat KK yang dilakukan, oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis itu fatal
dan itu masuk kategori sangsi berat,”tandas Edi.
Masih Edi,
mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat 7 dan 8 dijelaskan bahwa , setiap
PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun,
baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun ( Pasal 7 ).
Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau
suatu pemberian apa saja dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaannya ( Pasal 8 ).
“Untuk hukuman disiplinnya, penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,”tambahnya.
( Ham )