Pungli dan Pemalsuan Staf Kecamatan Dukuh Pakis Terancam Dipecat



Surabaya Newsweek- Kasus Pungutan Liar ( Pungli ) ditambah lagi dengan pemalsuan surat Kartu Keluarga ( KK )  yang dilakukan oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng dinilai tidak bisa di tolerir , bahkan aksi nekad yang dilakukan Sugeng berbuntut pada permasalahan Pidana, yang selama ini masih ditangani oleh Inspektorat Kota Surabaya.

Pemalsuan surat KK terkuak , ketika saudara korban Andi mengecak ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Surabaya, ia kaget bahwa KK dan KTP yang sudah jadi tidak terdaftar pada Dispendukcapil, spontan saudara korban yang diberi kepercayaan untuk mengurus KK, KTP dan akte kelahiran  milik Sri Wulansari yang saat ini menjadi korban, melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Kota Surabaya.

Gerak cepat kinerja Inspektorat patut diacungi jempol, pasalnya ketika menerima laporan dari saudara korban , Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono langsung memerintahkan anak buahnya, untuk membuat surat panggilan terhadap Camat dan staf Kecamatan Dukuh Pakis untuk mengklarifikasi laporan saudara korban terkait pungutan liar.

Ketika dikonfirmasi Camat Dukuh Pakis Hari Setio Widodo melalui selulernya membenarkan bahwa, Inspektorat telah mengirimkan surat terhadapnya dan stafnya, ia mengatakan bahwa dirinya dan stafnya sudah datang ke Inpektorat sesuai surat panggilan.

”Staf dan saya sudah memenuhi panggilan Inspektorat, kasusnya kita masih menunggu hasil pemeriksaan  Inspektorat, staf itu itu bukan kali pertama melakukan biro jasa, namun sering kali, itu kan tidak boleh sebenarnya mas dan saya sudah menegur, tapi iya tapi tetap saja seperti itu,”ujar Hari Setio Widodo Camat Dukuh Pakis.  

Tempat terpisah Edi Christijanto Kepala Bagian Administrasi  Pemerintahan dan Otonomi Daerak Kota Surabaya diruang kerjanya membeberkan, “kalau masalah pungli dan pemalsuan surat KK yang dilakukan, oleh staf Kecamatan Dukuh Pakis itu fatal dan itu masuk kategori sangsi berat,”tandas Edi.

Masih Edi,  mengacu pada Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat 7 dan 8 dijelaskan bahwa , setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun ( Pasal 7 ). Setiap PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya ( Pasal 8 ).     


“Untuk hukuman disiplinnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,”tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement