Surabaya Newsweek-
Penertiban PKL di Jalan Bongkaran yang
selama ini menggangu jalan akhirnya, di
Hearingkan di Komisi A, dalam hearing tersebut dihadiri oleh Satpol PP
KotaSurabaya dan juga para PKL, Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono
mengatakan, persoalan ini pelik, karena harus mengakomodir kepentingan
pemerintah kota dan kepentingan para pedagang.
"Karena itu kita
tawarkan solusi agar, pedagang dibolehkan berdagang tapi hanya memajang contoh
botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang
dagangan" ujarnya.
Awi juga meminta agar
penertiban PKL di Jl. Bongkaran dihentikan dulu sampai persoalan ini ada solusi
yang tepat melalui pembicaraan dengan pihak terkait.
Sementara itu anggota Komisi A Budi Leksono
menambahkan, pedagang botol bekas di Jl.Bongkaran sudah menjadi
ikon."Kalau mencari botol bekas dengan berbagai macam model ya disitu
tempatnya, jadi kita berharap agar mereka tetap bisa berjualan dan jangan
ditelantarkan" tegasnya.
Disisi lain Kepala Satpol PP Kota
Surabaya Irvan Widyanto menegaskan,
kalau penertiban tetap dilanjutkan, untuk normalisasi jalan."Atas
permintaan dewan agar, pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas
saya mengiyakan" kata Irvan.
Menurut Irvan, penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas
Pekerjaan Umum (PU) pemkot Surabaya sejak 2 tahun lalu untuk pelebaran
Jl.Waspada, sebab keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu jalan, karena
tumpukan pallet, drum dan barang-barang dagangannya.
Hearing itu sempat diwarnai perdebatan keras
antara Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono dengan Kasatpol PP Irvan Widyanto atas sikapnya yang tetap melanjutkan
penertiban. Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Awi itu menegaskan, kalau
penertiban tetap dilajutkan maka aksi itu juga harus dilakukan ditempat lainya,
yang artinya akan menimbulkan persoalan sosial nantinya.( Ham )