SURABAYA
- Suasana Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya berbeda dari hari biasanya, ratusan aparat Kepolisian terlihat menjaga
ketat gedung peradilan yang berada dijalan Anjasmoro Surabaya. Maklum, hari ini
PN Surabaya punya gawe besar yakni pembacaan vonis Ustadz Alfian Tanjung,
terdakwa kasus ujaran kebencian.
Dari informasi yang dihimpun,
pembacaan vonis itu akan dibacakan hari ini, Rabu (12/12) oleh majelis hakim
yang diketuai Dedi Fardiman. Amar putusan itu akan dibacakan diruang sidang
cakra,PN Surabaya. Dari pantauan diarea PN Surabaya, ratusan orang dari
ormas keagamaan juga terlihat memadati halaman luar PN Surabaya. Mereka
terlihat melakukan orasi dan meminta Alfian Tanjung dibebaskan dari jeratan
hukum.
Tak hanya Kepolisan, Kejari Tanjung
Perak pun juga terlihat menerjunkan tim intelijennya guna pengamanan internal
para jaksa yang menyidangkan perkara tersebut. Dari pantauan diruang
sidang, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dan Kasipidum, Anggara
Suryanagara terlihat turun langsung pada pembacaan vonis kasus ujaran kebencian
ini.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa
Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11/2017) lalu. Pria berjuluk
ustadz itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir
2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Atas
tuntutan itu, terdakwa Alfian Tanjung mengajukan pembelaan. (Ban)