SURABAYA
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah pada Bagus Prasetyo Wibowo dan
Vicky Akbar Nista Tarafanur, dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot
Surabaya tahun 2014. Majelis hakim yang diketuai Judi Prasetiyo menyatakan
kedua terdakwa telah terbukti melakukan korupsi memperkaya diri sendiri,
sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun
2001 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan hakim, perbuatan
terdakwa Bagus dan terdakwa Vicky telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp 128 juta. Kerugian itu muncul akibat pengadaan pembelian mesin cetak yang
dibeli dari pencarian dana hibah dengan menggunakan nama Kelompok Usaha
Bersama (KUB) Cahaya Abadi yang belakangan diketahui
fiktif. "Menghukum terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky
Akbar Nista Tarafnur dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan
penjara,"Ucap Hakim Judi Prasetiyo saat membacakan amar putusannya di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/12).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa
juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Dan sesuai ketentuan,
apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua
bulan,"sambung Hakim Judi.
Vonis kedua terdakwa ini lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yang
sebelumnya menuntut 1,6 tahun penjara. Kendati demikian, kedua terdakwa
masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas
vonis hakim tersebut. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir. "Kami
juga masih pikir-pikir majelis,"ucap Jaksa Wira Putra diikuti ketukan palu
hakim Judi sebagai tanda berahkirnya persidangan kasus ini.
Perlu diketahui, Kasus Korupsi dana
hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 ini diungkap Bidang Pidsus Kejari Surabaya.
Saat itu, Tim Penyelidik menemukan penyimpangan pencairan dana hibah yang
diajukan terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo untuk pembelian mesin percetakan merk
Gong Xen.
Korupsi dana hibah itu nampaknya
sudah direncanakan matang oleh terdakwa Bagus. Pasalnya, sebelum dana
hibah itu cair, ternyata terdakwa Bagus sudah lebih dulu membeli mesin
percetakan itu melalui terdakwa Vicky.
Mesin cetak yang dibeli terdakwa
Bagus itu bukan mesin cetak baru melainkan mesin cetak bekas dan dalam
kondisi rusak. Tak hanya itu, dalam pengajuan proposalnya, terdakwa Bagus
menggunakan nama KUB Cahaya Abadi yang juga diketahui fiktif.
Dalam kasus ini, negara telah
mengalami kerugian sebesar Rp 370 juta. Dan informasi yang dihimpun kerugian
negara itu telah dikembalikan oleh kedua terdakwa saat persidangan dan
telah dititipkan ke Kejari Surabaya untuk disetorkan ke Kas Negara melalui
rekening Pemkot Surabaya. (Ban)