SIDOARJO -
Berakhir sudah perjalanan Dr. Bagoes Soetjipto terpidana dalam kasus Program
Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur. Bagoes
merupakan salah seorang staf ahli DPRD Jatim. Dia (red,Bagoes) terpidana tindak
pidana korupsi P2SEM Jatim tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp277 miliar.
Perkara Dr. Bagoes Soetjipto sudah digelar di
beberapa Pengadilan Negeri di Jawa Timur. Pertama, di Pengadilan Negeri (PN)
Ponorogo. Tanggal 21 April 2011, saat itu Hakim menjatuhkan vonis Tujuh tahun
penjara dan denda Rp200 juta serta tambahan membayar uang pengganti Rp295
juta.
Sedangkan, perkara yang Kedua di PN Sidoarjo.
Tanggal 2 Desember 2010, Hakim menjatuhkan vonis Tujuh tahun penjara dan denda
Rp200 juta serta membayar biaya pengganti Rp298 juta. Ketiga di PN Surabaya.
Tanggal 19 Juli 2010 yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dan di vonis hukuman O (nol) mengingat akumulasi pidana penjara yang dijatuhkan
kepada yang bersangkutan sudah mencapai 20 tahun. Terakhir, PN Jombang,
tanggal 12 Juli 2011 menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200
juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp735 juta.
Modus yang dilakukan Bagoes, yakni; mencari calon
penerima bantuan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga yang berada
dalam naungan perguruan tinggi. Selama pelariannya, Dr. Bagoes Soetjipto
kerap berpinda-pindah tempat. Terakhir diketahui, Bagoes menetap dan tinggal di
Malaysia sebagai dosen. Hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan penangkapan
Dr. Bagoes Soetjipto, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu pada hari Selasa (28/11/2017).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,
Budi Handaka melalui Kasi Intelejen, Idham Kholid menerangkan, saat ini Kepala
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati)
menjemput DPO itu ke gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta. Diperkirakan bakal
sampai Sidoarjo, Rabu (29/11) sore.
"Sekarang DPO itu sudah dijemput di Jakarta.
Kemungkinan sampai Sidoarjo nanti sore. "tuturnya, pada media ini. Dari
sumber Kejagung mengungkapkan, penangkapan Bagoes ditangkap pada hari Minggu 26
November 2017 di sebuah Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia pukul
22.40 waktu setempat. Buronan tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui
pelabuhan Batam, sebelum diterbangkan ke Jakarta menuju gedung Bundar Kejaksaan
Agung untuk menjalani proses hukumnya di Lapas di Jawa Timur. (mon)