Surabaya Newswek - Keterpurukan Perusahaan Daerah ( PD ) Rumah Potong
Hewan ( RPH ) Surabaya semakin mengkuwatirkan, jika Walikota Surabaya Tri
Rismaharini dan DPRD Surabaya tidak segera mengambil langkah, mengacu pada
surat Dirut PD RPH Teguh Prihandoko Nomor : 003/ XI/ Dirut / 2017 tanggal 15
November 2017, terrkait, laporan permasalahan internal perlawanan dua Direktur
yakni, Direktur Administrasi dan Keuangan
dan Direktur Jasa dan Niaga terhadap Direktur Utama,
Dalam surat Dirut Nomor : 003/
XI/ Dirut/ 2017 menjelaskan bahwa, Dua Direktur tersebut tidak melakukan tugas
dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan Direktur Utama, melampaui
kewenangan Direktur Utama dengan permohonan Diskresi ke Walikota melalui Badan
Pengawas, penggalangan karyawan, untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama.
Dan adanya tidak penyalahgunaan
kewenangan telah dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuasn Direktur
Utama, Menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) dan secara
bersama – sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.
Saat dikonfirmasi Direktur
Utama Teguh Prihandoko membenarkan terkait, surat yang dikirimkan kepada Walikota
tanggal 15 Nevember 2017, “memang benar mas, surat sudah saya kirim tanggal
tersebut, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur
Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, karena telah sengaja
melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda,”ujarnya.
Masih Teguh Prihandoko, bukan
hanya dua Direktur saja yang dilaporkan kepada Walikota Surabaya, termasuk
Badan Pengawas ( Bawas ) juga dilaporkan , karena menurutnya Bawas juga
mendukung terjadinya, tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua
Direktur tersebut dan membiarkan adanya tindak ketidakharmonisan antar Direksi,
dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017
tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.
“Selain dua Direktur , saya
juga melaporkan Bawas kepada Walikota sebab, mendukung terjadinya pelanngaran
Perda dan Perwali yang dilakukan oleh dua Direktur dan membiarkan
ketidakharmonisan antar Direksi serta
mengabaikan surat Direktur Utama terkait laporan terkini perusahaan,”
tandasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat
Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan, untuk Surat
Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada
disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti,” belum ada perintah dari
Walikota untuk surat Direktur PD RPH,”ungkap Sigit Suguharsono Kepala
Inspektorat Kota Surabaya. ( Ham )