Dirut PD RPH Laporkan Dua Direktur ‘Mbalelo’ Inspektorat Menunggu Disposisi Walikota

Surabaya Newswek - Keterpurukan Perusahaan Daerah ( PD ) Rumah Potong Hewan ( RPH ) Surabaya semakin mengkuwatirkan, jika Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya tidak segera mengambil langkah, mengacu pada surat Dirut PD RPH Teguh Prihandoko Nomor : 003/ XI/ Dirut / 2017 tanggal 15 November 2017, terrkait, laporan permasalahan internal perlawanan dua Direktur yakni, Direktur Administrasi dan Keuangan  dan Direktur Jasa dan Niaga terhadap Direktur Utama,

Dalam surat Dirut Nomor : 003/ XI/ Dirut/ 2017 menjelaskan bahwa, Dua Direktur tersebut tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan Direktur Utama, melampaui kewenangan Direktur Utama dengan permohonan Diskresi ke Walikota melalui Badan Pengawas, penggalangan karyawan, untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama.

Dan adanya tidak penyalahgunaan kewenangan telah dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuasn Direktur Utama, Menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) dan secara bersama – sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.

Saat dikonfirmasi Direktur Utama Teguh Prihandoko membenarkan terkait, surat yang dikirimkan kepada Walikota tanggal 15 Nevember 2017, “memang benar mas, surat sudah saya kirim tanggal tersebut, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, karena telah sengaja melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda,”ujarnya.

Masih Teguh Prihandoko, bukan hanya dua Direktur saja yang dilaporkan kepada Walikota Surabaya, termasuk Badan Pengawas ( Bawas ) juga dilaporkan , karena menurutnya Bawas juga mendukung terjadinya, tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua Direktur tersebut dan membiarkan adanya tindak ketidakharmonisan antar Direksi, dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.

“Selain dua Direktur , saya juga melaporkan Bawas kepada Walikota sebab, mendukung terjadinya pelanngaran Perda dan Perwali yang dilakukan oleh dua Direktur dan membiarkan ketidakharmonisan  antar Direksi serta mengabaikan surat Direktur Utama terkait laporan terkini perusahaan,” tandasnya.


Terpisah Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan, untuk Surat Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada  disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti,” belum ada perintah dari Walikota untuk surat Direktur PD RPH,”ungkap Sigit Suguharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement