Surabaya
Newsweek- Kinerja Romi Wicaksono Direktur Keuangan dan Administrasi yang diduga
telah ‘bersengkongkol’ dengan Bela Bima Direktur Jasa dan Niaga PD RPH,
untuk menjatuhkan Direktur Utama PD RPH Teguh Prihandoko dari jabatannya,
padahal, menurut data yang dilaporkan oleh Dirut bahwa kedua Direktur ini telah
melanngar Perda dan Perwali terkit tupoksi jabatannya, yang seharusnya
koordinasi atau melaporkan segala pekerjaannya dan segala pengambilan putusan
rapat yang harus melibatkan Dirut, namun hal ini tidak dilakukan oleh Dua Direktur
ini yang jabatannya dibawah naungan Dirut PD RPH.
Tidak
mau disudutkan Dua Direktur ini melakukan aksi balas dendam dengan melaporkan
kebijakan Dirut yang tidak melibatkan dua direktur ini, beranggapan bahwa Dirut
individualistis.
Teguh Prihandoko Dirut PD RPH mengatakan, sesuai data
yang terlampir dan sudah di dilaporkan ke Walikota Surabaya, oleh Dirut PD RPH
menyebutkan bahwa Dua direktur yakni Direktur Keuangan dan Administrasi Romi
Wicaksono dan Direktur Jasa dan Niaga Bela Bima sudah melakukan perbuatan
diluar kewenangan, sehingga secara sengaja melakukan pelanggaran Perda dan
Perwali Kota Surabaya, dimana dua direksi tersebut telah dilaporkan dalam surat Nomor : 093/ Xeks.Op/ RPH Surya /
2017.
1. Bahwa
pada tanggal 25 September 2017, telah terbit surat instruksi bernomor : 054/ IX
/ Int – UR / RPH Surya /2017 tentang kebijakan Operasional yang ditandatangani
oleh dua Direksi ( Direktur Jasa dan Niaga, Direktur Administrasi dan Kuangan )
tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
2. Surat
undangan ke badan pengawas ( Bawas ) No 0077/
X / Eks .Op/ RPH Surya / 2017 tanggal 04 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh
dua Ddireksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Jasa dan Niaga )
tanpa sepengetahuan serta tanpa mengundang Direktur Utama.
3. Telah
terjadi pengeluaran dana perusahaan beberapa kali oleh direksi, sedangkan SPMU
belum di otorisasi oleh Direktur Utama.
4. Terjadi
perekrutan tenaga marketing oleh direksi
tanpa persetujuan dari Direktur Utama.
5. Terjadi
penurunan kinerja dibidang penjualan daging, akibat adanya perubahan jam
operasional rumah daging tanpa persetujuan Direktur Utama.
6. Terjadi
adanya pembatalan SPPD Direktur Utama oleh Direktur Administrasi dan Keuangan
tanpa koordinasi serta penjelasan kepada Direktur Utama.
7. Terjadi
pembatalan pembayaran kepada vendor/ pemasok oleh Direktur Administrasi dan
Keuangan , yang mana semua persyaratan dokumen pendukung telah dipenuhi tanpa
koordinasi serta penjelasan kepada Direktur Utama.
8. adanya laporan tertulis kepada Direktur Utama dari
dua direksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan , Direktur Jasa dan Niaga )
atas tugas – tugas pokok yang menjadi tanggungjawab dua direksi sesuai tupoksi
masing – masing.
Direktur
Utama Teguh Perihandoko juga menjelaskan bahwa, Surat Perintah Mengeluarkan Uang
( SPMU ) telah dibuat oleh Direktur Administrasi dan Keuangan sejak tanggal 20
September 2017 sampai dengan 6 Nopember 2017.
“Saya
mengetahui uang itu dicairkan sebelum saya tandatangani, melalui Bank jatim,
dengan adanya tindakan tersebut, maka dengan ini saya melepaskan tanggungjawab
atas segala resiko hukum, yang timbul atas pencairan uang yang dilakukan oleh
Direktur Administrasi dan Keuangan,”ungkap Teguh Prihandoko Direktur PD RPH. ( Ham
)