Kabid Pengaduan Masyarakat Kemensekneg. Joko Tri
Widayanto (tengah) usai melakukan klarifikasi dugaan pungli Prona di Polres
Bondowoso.
|
BONDOWOSO –
Tiga orang dari Kementerian Sekretaris
Negara (Kemensesneg)
datang ke Bondowoso untuk melakukan
klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Presiden Joko
Widodo, Selasa (07/11). Pengaduan tersebut dikirim
oleh warga Desa Kerang Kecamatan Sukosari yang menyebutkan adanya dugaan Pungutan
Liar (Pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Dalam pertemuan
yang digelar di Aula Polres Bondowoso dan berlangsung sekitar tiga jam, selain
pihak dari Polres, hadir juga pihak Inspektorat Pemkab. Bondowoso, Badan Pertanahan
(BPN), pihak desa dan pihak pengadu.
Kabid
Pengaduan Masyarakat (Kemensesneg), Joko Widayanto mengatakan,, kedatangannya
merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terhadap Presiden.
Masyarakat belum
jelas mengenai program Prona kemudian mengajukan pengaduan dan tadi sudah
diklarifikasi dengan semua pihak. Hasilnya masyarakat menjadi paham, ucap Joko Widayanto. Menurut Joko,
masyarakat yang mengirimkan pengaduan merasa ada biaya yang tidak wajar
terhadap program Prona.
Salah paham aja,
masyarakat tidak menerima informasi secara jelas. Jadi dalam Prona itu harus
ada sesuai yang ditangani oleh pemohon, tukasnya. Sedangkan kuasa hukum
Perangkat Desa Kerang, Dedy Rahman Hasim mengemukakan, melalui pertemuan
klarifikasi ini, dapat digaris bawahi bahwa program Prona tidak sepenuhnya
gratis.
Dari hasil
pertemuan dalam forum ini, tidak ditemukan adanya dugaan pungli itu. Jadi,sesuai Perdes
(Peraturan Desa) ada biaya yang harus ditanggung pemohon, seperti biaya patok,
administrasi dan matrai, tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres
Bondowoso, AKP Julian Kamdo Ade Waroko
mengaku sebelum adanya pengaduan ini, ada LSM yang melaporkan hal yang sama.
Namun setelah ditindak lanjuti tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut. Waktu
kami menerima pengaduan itu langsung ditindak lanjuti, namun penyidik tidak
menemukan indikasi itu. Ternyata pengadu tidak begitu paham terkait persoalan
ini. Kemudian dari hasil cek and ricek hanya kesalah pahaman,
katanya.
Berdasarkan
kejadian ini, Ade Waroko menghimbau masyarakat yang mendapat informasi jangan
kemudian langsung membuat pengaduan sebelum memahami betul titik persoalan.
Sebab bisa menimbulkan orang lain tercemar. Terlebih dahulu
klarifikasi, jadi jangan katanya-katanya tapi faktanya yang diutamakan, pungkasnya. (Tok)