Surabaya
Newsweek- Videotron illegal di bundaran Mall PTC Surabaya
milik Rosita JJ sebanyak 4 titik, yang tidak direkom oleh Dinas Perhubungan
Kota Surabaya, hingga saat ini bantib yang dikeluarkan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah ( BPKPD ) Surabaya, kepada Satpol PP Kota Surabaya
sebagai penegak Perda,menuai jalan buntu.
Pasalnya, isi bantib tidak menunjukan
obyek yang jelas, sehingga Satpol PP koordinasi lagi dengan BPKPD, alhasil
bantib tidak bisa dilakukan secepatnya , karena terkendala pihak BPKPD yang
memberikan bantib yang dinilai asal- asalan.
Saat dikonfirmasi Yusron Sumartono Kepala BPKP
Surabaya lewat nomer selulernya, terkait kelanjutan bantib yang diketahui sudah
melakukan koordinasi ulang dengan penegak Perda yaitu, Satpol PP Kota Surabaya,
namun Yusron memilih bungkam dan tidak mau membalas konfirmasi media ini.
Lain halnya dengan Febriadhitya Prajatara Kabid
Pengembangan Sumber daya Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya
sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKPD, terkait kejelasan obyek dan
fotonya, karena dalam surat bantib yang dikirimkan kurang detail.
“ Kami sudah koordinasi dengan dinas BPKPD, masalah
obyeknya, dan posisinya sebelah mana, sebab bantib tersebut tidak menunjukan
data yang detail, dan saya siap melakukan penertiban sesuai surat bantib , jika
petunjuk itu bantib jelas.
Sampai berita ini di publikasikan Yusron Sumartono
belum membalas konfirmasi yang dilirim media ini kepadanya ( Ham )