Surat Bantib Tidak Jelas, Kepala BPKPD Bungkam Terkait Videotron Ilegal

Surabaya Newsweek- Videotron illegal di bundaran Mall PTC Surabaya milik Rosita JJ sebanyak 4 titik, yang tidak direkom oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, hingga saat ini bantib yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah ( BPKPD ) Surabaya, kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Perda,menuai jalan buntu.

Pasalnya, isi bantib tidak menunjukan obyek yang jelas, sehingga Satpol PP koordinasi lagi dengan BPKPD, alhasil bantib tidak bisa dilakukan secepatnya , karena terkendala pihak BPKPD yang memberikan bantib yang dinilai asal- asalan.

Saat dikonfirmasi Yusron Sumartono Kepala BPKP Surabaya lewat nomer selulernya, terkait kelanjutan bantib yang diketahui sudah melakukan koordinasi ulang dengan penegak Perda yaitu, Satpol PP Kota Surabaya, namun Yusron memilih bungkam dan tidak mau membalas konfirmasi media ini.

Lain halnya dengan Febriadhitya Prajatara Kabid Pengembangan Sumber daya Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKPD, terkait kejelasan obyek dan fotonya, karena dalam surat bantib yang dikirimkan kurang detail.

“ Kami sudah koordinasi dengan dinas BPKPD, masalah obyeknya, dan posisinya sebelah mana, sebab bantib tersebut tidak menunjukan data yang detail, dan saya siap melakukan penertiban sesuai surat bantib , jika petunjuk itu  bantib jelas.

Sampai berita ini di publikasikan Yusron Sumartono belum membalas konfirmasi yang dilirim media ini kepadanya ( Ham )       
Lebih baru Lebih lama
Advertisement