SURABAYA
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali
Prakoso menghadirkan dua saksi verbal lisan (penyidik) pada persidangan kasus
penggelapan dan penipuan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J
Gunawan sebagai pesakitan.
Dua saksi Polisi itu adalah Kasubnit
Harda Polrestabes Surabaya , Iptu Wardiono dan Brigadir Fandi Ardianto,
penyidik pembantu. Mereka dihadirkan untuk menangkal keterangan tiga saksi pada
persidangan sebelumnya, yang menyebut dipaksa dan ditekan saat proses pemberian
keterangan di BAP. Saksi yang mengaku ditekan itu adalah, saksi Yuli, saksi Lie
You Hin dan Raja Sirait, Mantan Dirut PT GBP.
"Itu tidak benar, Kami tidak
pernah mengarahkan dan memaksa saksi, keterangan BAP itu adalah murni berasal
dari saksi,"terang Iptu Wardiono menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso
pada persidangan diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(27/11/2017).
Saksi Wardiono pun mengaku, telah
membacakan isi dari proses pemeriksaan BAP pada para saksi Yuli, Liu You Hin
dan Raja Sirait. " Setelah dibaca oleh para saksi, mereka pun
membubuhkan paraf dan tanda tangan,
Termasuk sudah ditanyakan kembali apakah ada perbaikan atau perubahan
dari keterangan yang diberikan,"terang saksi Wardiono dihadapan majelis
hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso.
Wardiono pun mengaku telah
menunjukan dokumen-dokumen yang dijadikan bukti laporan pada para saksi.
Bukti-bukti itu berupa Akta Nomor 5 tentang perjanjian pengalihan kuasa dengan
ganti rugi, Akta Nomor 6 tentang kuasa dan Akta Nomor 7 tentang
kuasa subtitusi. "Para saksi pun sudah saya tunjukan dokumen dokumen yang
dimaksud,"jelas saksi wardiono menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina
selaku penasehat hukum terdakwa Henry.
Usai persidangan, Siddik Latuconsina
selaku penasehat hukum terdakwa Henry tak mengelak keterangan saksi verbal
lisan tersebut. "Keterangan BAP ini benar,"ujar Siddik saat
dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Iptu Wardiono mengaku ada
seseorang yang melarang dirinya datang ke persidangan. "Ada yang meloby
saya supaya tidak datang ke sidang, tapi saya tetap datang, untuk menjawab
penyangkalan para saksi,"ujar Wardiono saat dikonfirmasi usai
persidangan.
Pria berpangkat dua balok dipundaknya
ini tak mau menyebut siapa orang yang melobynya untuk tidak datang ke
persidangan. "Yang jelas dari pihak yang ingin lepas dari perkara
ini,"pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, Saksi Yuli adalah
bagian legal di PT GBP, sedangkan saksi Liu You Hin mantan Direktur PT
GBP Tahun 2010 dan saksi Raja Sirait menjabat sebagai Dirut GBP Tahun 2010.
Pada sidang sebelumnya, ketiga saksi itu mengaku ada penekanan dan
pengarahan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pidana
Henry J Gunawan.
Henry J Gunawan dilaporkan oleh
Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai
seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar.
Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan
(SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp
10,5 miliar. (Ban)