Rumah Kumuh Dibanderol Rp 2,2 Miliar Pemkot

SURABAYA - Rumah yang ditinggali Kasipan (52) jauh dari kata mewah. Jangan bayangkan rumah ini punya gaya arsitektur yang bagus.  Bayangkan saja, sebuah rumah kumuh dengan dinding bercat merah yang kusam. Lalu atap asbes yang sudah tua.Tak ada halaman apalagi taman di depannya. Ukurannya pun tak bisa dibilang fantastis, yakni sekitar 158 meter persegi. Kita akan terkaget-kaget, rumah ini sudah ditawar dengan harga Rp 2,2 miliar! Iya, hal itu bukan mengada-ada. Lalu mengapa rumah Kasipan begitu mahal?

Rumah Kasipan adalah satu-satunya rumah yang belum bisa dirobohkan Pemkot Surabaya dalam proyek frontage road Jl Ahmad Yani, sebuah jalan raya terpadat di Surabaya. Proyek ini sebetulnya sudah selesai. Tapi hanya rumah Kasipan yang membuat proyek ini belum selesai 100 persen. Wah, bukannya harga Rp 2,2 miliar sudah sangat layak? Kasipan bukannya tak mau menjual rumah tersebut.

Tapi, proses hak waris rumah itu ternyata masih dalam sengketa."Persil saya ini ada sengketa. Ada sertifikat lain yang diterbitkan oleh BPN, padahal kami sudah memiliki bukti kepemilikan persil berupa SPHS yang ditebitkan pada tahun 1960," kata Kasipan, seperti dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.

Surat kepemilikan baru yang muncul atas persilnya itu baru keluar di tahun 2010. Kepemilikan ganda itulah yang membuat sengketa hingga persilnya tak bisa diganti rugi oleh Pemkot dengan proses normal. Kasipan ini adalah keponakan sekaligus ahli waris yang kini menempati rumah tersebut. Kini persilnya sedang diproses di pengadilan untuk bisa damai dengan pembebasan senilai Rp 2,2 miliar.

Namun sebagai pemilik persil yang kasusnya tak kunjung selesai, Kasipan mengaku cukup terdampak dengan adanya proyek frontage road sisi barat ini. Pasalnya lantaran sudah dikepung jalan yang kendaraannya selalu berkecepatan tinggi kini ia justru tidak bisa menghuni rumahnya dengan tenang. "Saya sekarang tinggalnya kadang di sini, kadang di rumah belakang. Di sini penuh debu, kanan kiri kemarin dikepung pengerjaan jalan," katanya. Ia yang mulanya berjualan es kelapa muda plus membuka jasa bengkel kini tidak bisa meneruskan usahanya.

Menurutnya kini usahanya menjadi semakin sepi dan relatif tidak ada yang mampir. "Yang paling terasa dampaknya sudah tidak bisa membuka jasa usaha bengkel dan minuman. Kondisinya tidak memungkinkan. Sekarang hanya ada adik yang membuka tambal ban di sana," katanya. Lebih lanjut, ia mengaku tersudutkan dengan proses hukum pembebasan tanah yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.Terlebih Pemkot nantinya akan berhak melakukan eksekusi meski urusan sengketa persil belum diselesaikan.

Praktis hal itu akan membuat Kasipan dan keluargnya harus segera angkat kaki dari persilnya meski belum menerima ganti rugi pembebasan dari Pemkot. "Ya tentu merasa dirugikan. Kalau dihitung dengan jumlah ahli waris delapan orang, uang segitu kami hanya dapat berapa. Uang segitu tidak bisa dipakai untuk beli rumah di lokasi Ahmad Yani," katanya. Tempat tinggalnya yang saat ini dirasa sangat strategis untuk membuka usaha. Oleh sebab itu, ia mengaku berat jika harus angkat kaki dari persil peninggalan kakek neneknya tersebut.

"Cari rumah ya belum bisa. Wong uangnya belum bisa diterima kalau sengketanya belum selesai," katanya. Namun sebagai warga negara biasa, Dia mengaku hanya bisa pasrah terhadap pelaksanaan pembangunan jalan. Ia masih akan berupaya di jalur hukum agar bisa mendapatkan ganti rugi yang layak untuk persilnya tersebut. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan eksekusi persil tersebut bisa dilakukan pada bulan ini atau bulan depan. (Sur/*)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement