SURABAYA - Terdakwa Kasus Penipuan
dan Penggelapan 4,5 Miliar, Henry J Gunawan yang kini sudah memasuki tahap
persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan Notaris Caroline C
Kalampung, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas laporan 12 orang pedagang
Pasar Turi.
Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim
Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka Henry J Gunawan ke Kejari
Surabaya. Dari pantauan di Kejari Surabaya, Henry menjalani serangkaian
proses administrasi pelimpahan tahap II diruang pidana umum Kejari
Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Boss PT Gala Bumi Perkasa (GBP)
tersebut menjalani proses tahap dua hampir 6 jam lamanya, yakni pada pukul
10.10 WIB hingga pukul 16.15 WIB. Dalam kasus Pasar Turi ini, Jaksa
tak melakukan penahanan pada Herny J Gunawan, mengingat statusnya telah
berstatus tahanan kota pada perkara pidana sebelumnya.
Tidak ditahannya Henry diketahui usai
pelimpahan tahap II, Dengan didampingi Lilik Djariyah, kuasa hukumnya, Henry
langsung meninggalkan Kejari Surabaya dengan naik mobil mewahnya. Wartawan
pun sempat kesulitan meminta komentar Henry lantaran dihalang-halangi sejumlah
orang yang diduga preman bayaran. "Mingir-minggir-minggir,"kata pria
berlogat madura pada wartawan.
Terpisah, Kasintel Kejari Surabaya,
I Ketut Kasna Dedi membenarkan pihaknya tidak melakukan penahanan. "Karena
tersangka ini ditahan dalam perkara lain,"terangnya pada wartawan usai
pelimpahan tahap II.
Diterangkan Ketut Kasna dalam kasus
ini ada 12 orang pedagang Pasar Turi yang merasa menjadi korban penipuan
tersangka Henry. "Kerugiannya sekitar 1,3 miliar rupiah,"sambung pria
kelahiran Bali itu. Pada kasus ini, Bos PT GBP akan dijerat dengan pasal
berlapis."diduga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan
dan penggelapan,"kata pria yang akrab disapa Kasna.
Seperti diketahui, kasus ini
dilaporkan pedagang Pasar Turi pada Januari 2015 lalu. Setelah melakukan
penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus
tersebut.Dalam laporan pedagang itu, Henry
dianggap telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi.
Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang.
(Ban)