Surabaya
Newsweek- Reklame ukuran 3x 12 milik PT Andhi Kartika Jaya
dijembatan Viaduk Jalan Kertajaya, diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan ( IMB ), serta rekomondasi dari Tim Cagar Budaya, namun reklame ini
masih tetap berdiri.
Pasalnya, surat bantib sudah dikeluarkan oleh Dinas
PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( PRKP
CKTR ) Pemkot Surabaya pada tanggal 2 Pebruari 2016, namun surat bantib itu
mendapat respon dari PT Andhi Kartika, bahkan langsung melakukan gugatan
terhadap Pemkot Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Kepala Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi menceritakan, dulu reklame
Viaduk tahun 2015 sudah ada ijinya, namun pertengahan setelah kita mengeluarkan
ijinya, ada SK Walikota yang menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan bangunan
Cagar Budaya.
"Memang
saat itu, kami tidak bisa berbuat banyak, sebab SK Wali Kota Surabaya soal,
bangunan cagar budaya tidak bisa berlaku surut, untuk itu kami membiarkan
terpasang, tapi dengan target akan ditertibkan saat masa izinnya telah habis 9
Januari 2016," ujarnya, Rabu 15 / 11/2017.
Masih Eri, saat masa ijinya habis, tanggal 9 Januari mengirim surat pemberitahuan beberapa kali dan
memperingatkan untuk membongkar sendiri dengan waktu 3 hari kepada biro reklame
PT Andhi Kartika pemilik reklame.
"Surat pemberitahuan dan peringatan kami tidak
di respons positip oleh biro reklame,
akhirnya dengan terpaksa kami mengeluarkan surat bantib ke Satpol-PP, tapi
surat bantib kami inilah yang digugat di PTUN," tandasnya.
Lanjut Eri, setelah pihaknya mengeluarkan surat
bantib tanggal 2 Februari 2016, disusul surat penangguhan bantib ke Satpol PP
oleh, biro reklame PT Andhi Kartika pada tanggal 16 Februari 2016.
“Tanggal 18
Februari teman-teman Satpol PP melakukan rapat, dalam rapat tersebut, membahas
surat penangguhan bantib dari biro reklame, serta menyampaikan kepada Dinas
Cipta Karya untuk surat bantib penertiban sebaiknya dipertimbangkan, karena
masih masalah hukum,”terang Eri
Eri menambahkan, putusan pengadilan tingkat pertama
pada tanggal 17 Mei 2016 Pemkot Surabaya dinyatakan kalah, namun Pemkot
melakukan upaya banding, putusan PTUN 27 Desember 2016 Pemkot menang,
disebutkan bahwa menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan membatalkan
putusan PTUN Surabaya pada tanggal 17
Mei 2016.
Setelah itu bagian hukum membuat laporan ke Walikota
dan kepada Sekda, lalu hasilnya disampaikan ke Dinas Cipta Karya dan Kasatpol
PP kota Surabaya tanggal 24 Januari
2017.
“Seharusnya teman-teman Satpol PP, setelah
diberitahu oleh bagian hukum, Satpol PP sudah bisa melakukan pembongkaran,
berdasarkan bantib yang sudah kami keluarkan, kami tidak akan mengeluarkan
bantib lagi, sebab berdasarkan putusan pengadilan ditingkat banding dinyatakan
sudah sah,”tambahnya ( Ham )