Reklame Ilegal Viaduk Kertajaya, Eri : Kami Mengeluarkan Surat Bantib Tahun 2016

Surabaya Newsweek- Reklame ukuran 3x 12 milik PT Andhi Kartika Jaya dijembatan Viaduk Jalan Kertajaya, diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), serta rekomondasi dari Tim Cagar Budaya, namun reklame ini masih tetap berdiri.

Pasalnya, surat bantib sudah dikeluarkan oleh Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( PRKP CKTR ) Pemkot Surabaya pada tanggal 2 Pebruari 2016, namun surat bantib itu mendapat respon dari PT Andhi Kartika, bahkan langsung melakukan gugatan terhadap Pemkot Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).

Kepala Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi menceritakan, dulu reklame Viaduk tahun 2015 sudah ada ijinya, namun pertengahan setelah kita mengeluarkan ijinya, ada SK Walikota yang menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan bangunan Cagar Budaya.

"Memang saat itu, kami tidak bisa berbuat banyak, sebab SK Wali Kota Surabaya soal, bangunan cagar budaya tidak bisa berlaku surut, untuk itu kami membiarkan terpasang, tapi dengan target akan ditertibkan saat masa izinnya telah habis 9 Januari 2016," ujarnya, Rabu 15 / 11/2017.

Masih Eri, saat masa ijinya habis, tanggal 9    Januari mengirim surat  pemberitahuan beberapa kali dan memperingatkan untuk membongkar sendiri dengan waktu 3 hari kepada biro reklame PT Andhi Kartika  pemilik reklame.

"Surat pemberitahuan dan peringatan kami tidak di respons  positip oleh biro reklame, akhirnya dengan terpaksa kami mengeluarkan surat bantib ke Satpol-PP, tapi surat bantib kami inilah yang digugat di PTUN," tandasnya.

Lanjut Eri, setelah pihaknya mengeluarkan surat bantib tanggal 2 Februari 2016, disusul surat penangguhan bantib ke Satpol PP oleh, biro reklame PT Andhi Kartika pada tanggal 16 Februari 2016.

 “Tanggal 18 Februari teman-teman Satpol PP melakukan rapat, dalam rapat tersebut, membahas surat penangguhan bantib dari biro reklame, serta menyampaikan kepada Dinas Cipta Karya untuk surat bantib penertiban sebaiknya dipertimbangkan, karena masih masalah hukum,”terang Eri 

Eri menambahkan, putusan pengadilan tingkat pertama pada tanggal 17 Mei 2016 Pemkot Surabaya dinyatakan kalah, namun Pemkot melakukan upaya banding, putusan PTUN 27 Desember 2016 Pemkot menang, disebutkan bahwa menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan membatalkan putusan PTUN Surabaya  pada tanggal 17 Mei 2016.

Setelah itu bagian hukum membuat laporan ke Walikota dan kepada Sekda, lalu hasilnya disampaikan ke Dinas Cipta Karya dan Kasatpol PP kota Surabaya  tanggal 24 Januari 2017.


“Seharusnya teman-teman Satpol PP, setelah diberitahu oleh bagian hukum, Satpol PP sudah bisa melakukan pembongkaran, berdasarkan bantib yang sudah kami keluarkan, kami tidak akan mengeluarkan bantib lagi, sebab berdasarkan putusan pengadilan ditingkat banding dinyatakan sudah sah,”tambahnya ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement