Surabaya Newsweek- Diharapkan
sampai ahkir tahun 2017, perda usulan DPRD Surabaya pembahasannya bisa selesai dan
disahkan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD
Kota Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, sepanjang tahun 2017, DPRD Surabaya
telah menyusun enam peraturan daerah (perda) inisiatif dewan.
Di antara perda inisiatif dewan tersebut, hanya Perda Aplikasi Taksi
Online yang membutuhkan pembahasan panjang di panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya.
Sedang satu perda inisiatif yang sudah selesai dan digedok, yakni perda
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya.
Machmud menyebutkan, untuk empat perda inisiatif lainnya, semua sudah
dilaporkan pansus ke Ketua DPRD Kota Surabaya.
Di antaranya, perda mengenai pusat perbelanjaan di Surabaya, perlindungan
tenaga kerja lokal Surabaya, penyelenggaraan perizinan dan sistem kesehatan
daerah..
"Perda yang masuk di meja pimpinan, pada akhir 2017 nantinya sudah
disahkan melalui paripurna,” kata Machmud, Rabu (22/11) kemarin.
Untuk Perda Taksi Online, tambah dia, pansus kini tengah menyusun
rancangannya, dan sudah masuk tahap proses finalisasi untuk dibahas dengan
pakar transportasi.
“Pansus menampung semua aspirasi masalah transportasi yang terkena
kemajuan teknologi. Biar hasilnya bisa melegakan semua pihak,” jelas legislator
Partai Demokrat yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.
Selain perda usulan dewan, ada enam dari 10 perda usulan pihak eksekutif
yang masih dalam proses pembahasan.
Empat perda dari eksekutif yang telah selesai dibahas, yakni tentang
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, analisis dampak
lalu lintas di jalan, rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya, dan penyerahan
prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan
dan pemukiman.
Menurut Machmud, enam perda usulan eksekutif tersebut akan dikebut untuk
diselesaikan pada 2018 nanti. “Kita juga koordinasi terus dengan Pemkot
Surabaya agar usulan perda bisa segera disahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Surabaya Sugito mengatakan,
perda yang belum selesai dibahas akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada
tahun 2018 mendatang.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pembahasan perda yang menggantung
karena belum disahkan. “Meski nanti pada 2018 ada usulan perda baru, kita akan
prioritaskan pada yang lama,” terang Sugito. (Ham)