Surabaya
Newsweek- Kasus Korupsi pengadaan sarana Teknologi
Informatika dan Komunikasi ( TIK ) di Dinas Pendidikan ( Dispendik ) Kabupaten
Probolinggo senilai Rp 14,2 Miliar yang terjadi lima tahun yang lalu , hingga
kini masih meninggalkan permasalahan yang masih belum selesai.
Empat
orang terdakwa kasus korupsi, alhasil tiga orang sudah ditahan , namun tinggal
satu orang yang dibiarkan bebas berkeliaran sampai saat ini yakni, Moh. Nuri,
Direktur CV Burung Nuri, asal Desa Pandyangan, Kecamatan Robatal, Sampang
(pemenang lelang).
Merujuk
kepada putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Agustus 2014 menyatakan
terdakwa Moh Nori telah terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Dan terdakwa Moh Nori dengan
pidana penjara 1 Tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dirumah tahanan
negara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta ) dengan ketentuan ,
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 ( Satu ) bulan.
Namun anehnya Moh Nori tidak ditahan oleh penegak hukum,
walaupun ada surat perintah putusan
pengadilan, supaya terdakwa ditahan, tidak puas dengan putusan Pengadilan
Negeri ( PN ), akhirnya pihak terdakwa Moh Nori melakukan banding di Pengadilan
Tinggi ( PT ).
Dari hasil sidang banding ini, Moh Nori juga
diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya 18 Januari 2016, putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan terdakwa Moh Nori telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama – sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Nori dengan pidana penjara selama 1 (
Satu ) Tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara
dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua )
Bulan.
Ironisnya lagi, Moh Nori juga lepas dari jeratan
teralis besi padahal, perintah penahanan
dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sudah jelas dan tertulis; namun
penegak hukum yang mempunyai kewenangan, untuk menahan Moh Nori, mengabaikan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, ada apa dengan kinerja Penegak Hukum di
Negeri ini?
Saat dikonfirmasi Bambang panitra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, ketika disoal terkait surat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,
dengan perintah penahanan terhadap Moh Nori dirumah tahanan Negara, ia
mengatakan,” pihak terdakwa masih melakukan kasasi, dan kita menunggu hasil
dari putusan Mahkamah Agung ( MA ), jadi tidak bisa melakukan penahan, karena
masih ada upaya hukum dan kita menunggu hasil putusan MA,” ujar Bambang dan
terkesan cepat- cepat menutup telponnya, saat dikonfirmasi media ini selasa 14
/ 11/2017.
Perlu diketahui bahwa, kasus tersebut bermula dari
turunnya dana APBN dengan pagu Rp. 14,2 milyar pada 2012 untuk 558 sekolah.
Indikasi ketidakberesan ditemukan pada aplikasi lelang, selain itu harga
perkiraan (HPS) disusun tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana HPS dibuat &
diperbaiki setelah proses pengadaan selesai, agar bisa dicocokkan dengan harga
penawaran dari penyedia barang dan pemalsuan produk printer yang cukup
terkenal, yakni printer merk HP. Bersambung ( Ham )