Surabaya Newsweek-
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi berpendapat, penggusuran
pedagang harus disertai solusi. Khususnya solusi tempat mereka berdagang pasca
dilakukan penggusuran.
"Tidak boleh kalau menggusur tanpa
solusi. Kalau seperti itu, ya kami salahkan," kata Erwin, kemarin.
Pernyataan itu dia sampaikan menyikapi
pengaduan belasan pedagang burung Pasar Pacarkeling, Tambaksari, kemarin.
Mereka minta perlindungan dari anggota dewan dan dicarikan solusi agar tetap
bisa berjualan.
Sebelumnya pada Jumat (17/11/2017) lalu,
petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penggusuran tempat pedagang burung
berjualan.
Erwin menambahkan, dewan akan berupaya
mencarikan solusi terkait tempat berjualan bagi para pedagang.
Meski demikian, pihaknya tidak serta merta
bisa mencarikan solusi. Sebab, komisinya harus mendengar keterangan dari
berbagai pihak terkait, tidak hanya dari pedagang.
Untuk itu, sebut Erwin, Komisi B DPRD Surabaya
segera mengundang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait, di antaranya
Satpol PP, Dinas Pasar, dan pihak kecamatan maupun kelurahan.
"Kami tidak bisa beri solusi sekarang,
karena semua pihak terkait harus ada," ujar legislator dari PDI Perjuangan
tersebut.
Senada, anggota Komisi D DPRD Surabaya Khusnul
Khotimah setelah menerima pengaduan pedagang burung Pacarkeling menyatakan
kecewa dengan aksi penertiban yang tanpa didahului adanya sosialisasi maupun
solusi.
“Jujur kita kecewa. Biasanya kan ada
sosialisasi, kenapa untuk pedagang burung di Pacarkeling tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Burung
Pacarkeling, Heri Purnomo mengatakan kedatangan mereka kali ini untuk meminta
perlindungan dari anggota dewan. Harapanya, pedagang bisa kembali berjualan
seperti semula.
“Kita minta perlindungan agar segera dicarikan
lokasi berjualan baru,” kata Heri Purnomo kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, para pedagang sudah puluhan
tahun berjualan burung di Pacarkeling. Atas pertimbangan itu, pedagang kemudian
memprotes ketika ada penertiban yang menurutnya tanpa didahului sosialisasi.
Padahal, imbuh Heri, dalam sejumlah penertiban
oleh petugas penegak perda selama ini, para pedagang sebelumnya diberi
pemberitahuan. Tujuannya, para pedagang bisa mengemasi barang yang mereka jual.(
Ham)