SURABAYA - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga,
itulah kiasan yang pantas ditujukan pada Jeanny Tirajo, Warga Bratang Binangun
VI No 7 Surabaya. Wanita yang dipercaya menjabat sebagai Sekretaris dan
Bendahara di PT Kedungsari Multipack ini nekat mencuri dan menggelapakan uang
perusahan senilai Rp 8 miliar. Aksi itu tak dilakukan sendiri, Jeanny
bekerjasama dengan Andrew Komal (suami) dan Lussy Tirajo (ibu dari
Jeany). Kini, mereka pun terancam miskin, pasalnya, satu keluarga ini
digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Direktur PT Kedungsari
Multipack, Dian Eko Rahardjo.
Mereka terancam miskin lantaran
beberapa asetnya diajukan sita jaminan oleh Direktur PT Kedungsari Multipack
sebagai jaminan kerugian yang dialaminya. Aset yang diajukan sita jaminan itu
adalah rumah tinggal Jeanny di Bratang Binangun VI No 7, Apartemen Edu City
Pakuwon City, milik Jeanny, kemudian rumah tinggal Andrew Komal (suami Jeanny)
di Palem Indah 8 Kavling F8/56 serta rekening bank milik ketiga pelaku. "Saya
juga sudah melaporkan perbuatan mereka ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor
Nomor : LPB/1111/IX/2017/UM/Jatim, tanggal 9 September 2017,"terang
Dian Eko Rahardjo saat jumpa pers usai persidangan gugatan perdatanya di PN
Surabaya, Selasa (7/11/2017).
Sementara, Onny Farid Priambada
selaku kuasa hukum Dian Eko Rahardjo menjelaskan, aksi pencurian dan
penggelapan uang perusahaan itu dilakukan Jeanny secara periodik, yakni
sepanjang 2012 hingga 2017. "Modusnya dengan menambah angka nominal
yang ada pada Bilyet Giro tagihan yang sudah ditanda tangani penggugat,"terang
Onny sambil menunjukkan bukti-bukti.
Kelakuan Jeanny mulai terbongkar
saat dirinya mencairkan cek PT Kedungsari Multipack ke My Bank. Saat itu Jeanny
mengajukan cek pembayaran vendor ke penggugat sebesar Rp 40 juta, tapi saat
dicairkan Jeanny menambah angka nominal di cek tersebut menjadi Rp 140 juta.
"Karena pencairannya besar, maka pihak bank menghubungi klien kami, lalu
klien klarifikasikan ke Jeanny masalah itu dan dia mengakui kalau sudah dua
tahun melakukan hal seperti ini,"ungkap Onny.
Atas peristiwa itu, penggugat
akhirnya melakukan audit, dengan menghitung jumlah tagihan dan uang yang telah
dikeluarkan perusahaan. "Saat diminta laporan keuangan, Jeanny
berbelit-belit, hingga akhirnya klien kami melakukan audit dan hasilnya, Jeanny
telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 8
miliar,"terang Onny.
Setelah diaudit, Jeanny menyangkal
nilai uang yang diembatnya, Dia hanya mengaku hanya mengambil Rp 2,4 miliar.
"Dan konyolnya, Dia pernah mentransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp
200 juta dengan dalih pembayaran hutang,"sambung Jeanny.
Namun siasat untuk lepas dari pidana
dengan membayar Rp 200 juta itu akhirnya tercium oleh penggugat. Uang itu dan
pernyataan yang dibuat Jeanny digunakan sebagai bukti laporan ke Polda Jatim.
"Justru itu yang kami buat laporan ke Polisi, dan sekarang masih dalam
tahap penyidikan,"terang Onny.
Sementara, Andrew Komal dan Lussy
Tirajo dianggap ikut terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan uang PT
Kedungsari Multipack. Keduanya berperan sebagai penerima hasil kejahatan yang
dilakukan Jeanny. "Karena itu mereka juga kami jadikan tergugat dan
laporkan pidana ke Polda dengan laporan turut serta melakukan
kejahatan,"ujar Onny pada sejumlah awak media.
Dari pantauan di PN Surabaya,
persidangan gugatan perdata Nomor 799/Pdt.G/2017/PN. Surabaya yang diajukan
Direktur PT Kedungsari Multipack ini sedang berlangsung dengan agenda mediasi
yang dipimpin Hakim Maxi Sigerlaki. Namun persidangan mediasi itu tertunda
karena hakim Maxi Sigerlaki sedang sidang perkara lain. (Ban)