Meningkatkan PAD, Dewan : Naikan 30% Retribusi Parkir Yang Dikelola Swasta

Surabaya Newsweek- Demi  meningkatkan  Pendapatan Asli  Daerah ( PAD ) Surabaya , Komisi C DPRD Surabaya mengusulkan, agar Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota setempat memperbanyak titik Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kota Pahlawan.

Usulan tersebut muncul setelah komisi bidang pembangunan ini melakukan studi banding dan konsultasi ke Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017).

"Kami mendapat penjelasan banyak dari Pak Andri Yansyah (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) tidak hanya soal parkir, tapi juga transportasi dan fungsi dari ruang milik jalan (rumjia) dan daerah milik jalan (damija)," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Syaifuddin, secara prinsip DKI Jakarta telah berhasil menjaga fungsinya rumija dan damija. Yakni tidak digunakan untuk parkir kendaraan bermotor, kecuali yang telah terpasang rambu atau marka jalan.

Menurut legislator dari PDI Perjuangan tersebut, hal itulah yang bisa diterapkan di Surabaya, yakni bagaimana cara meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

"Karena secara umum aturan yang lain sudah mirip dan telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya," papar Cak Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin.

Dia menyebutkan, salah satu upaya untuk melambungkan PAD dari sektor parkir adalah menaikkan retribusi parkir yang di kelola swasta (off street), dari 20 persen menjadi 30 persen.

"Terkait pengadaan alat (mesin) e-parking, mereka harus beli sendiri dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Merujuk kepada perolehan pendapatan dari pengelolaan parkir di DKI Jakarta, lanjut Cak Ipuk, komisinya bakal mendorong Dishub Surabaya untuk memperbanyak titik TPE, termasuk di kawasan perumahan.

"Di Jakarta hanya dengan 441 titik saja bisa mendapatkan lebih dari Rp1 triliun. Jika Kota Surabaya yang saat ini memiliki lebih dari 1.000 titik, maka sudah seharusnya bisa mendapatkan perolehan yang lebih," ujar dia.

Senada, anggota komisi C Vinsensius mengatakan, ebelumnya Dishub Surabaya memasang rambu dilarang parkir untuk lokasi yang terlarang. Namun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kondisi dibalik.


"Tanda rambu hanya dipasang di area jalan yang diperbolehkan parkir, yang tidak ada otomatis tidak boleh. Ini yang akan kita dorong untuk diterapkan di Surabaya," ujar wakil rakyat yang akrab disapa Awey ini.( Adv/ Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement