Surabaya Newsweek- Demi meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Surabaya
, Komisi C DPRD Surabaya mengusulkan, agar Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota
setempat memperbanyak titik Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kota Pahlawan.
Usulan tersebut muncul setelah komisi bidang
pembangunan ini melakukan studi banding dan konsultasi ke Dinas Perhubungan
Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017).
"Kami mendapat penjelasan banyak dari Pak
Andri Yansyah (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) tidak hanya soal parkir,
tapi juga transportasi dan fungsi dari ruang milik jalan (rumjia) dan daerah
milik jalan (damija)," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri,
kemarin.
Tidak hanya itu, lanjut Syaifuddin, secara
prinsip DKI Jakarta telah berhasil menjaga fungsinya rumija dan damija. Yakni
tidak digunakan untuk parkir kendaraan bermotor, kecuali yang telah terpasang
rambu atau marka jalan.
Menurut legislator dari PDI Perjuangan tersebut,
hal itulah yang bisa diterapkan di Surabaya, yakni bagaimana cara meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Karena secara umum aturan yang lain
sudah mirip dan telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya," papar Cak Ipuk,
sapaan akrab Syaifuddin.
Dia menyebutkan, salah satu upaya untuk
melambungkan PAD dari sektor parkir adalah menaikkan retribusi parkir yang di
kelola swasta (off street), dari 20 persen menjadi 30 persen.
"Terkait pengadaan alat (mesin)
e-parking, mereka harus beli sendiri dan mengikuti ketentuan yang telah
ditetapkan," jelasnya.
Merujuk kepada perolehan pendapatan dari
pengelolaan parkir di DKI Jakarta, lanjut Cak Ipuk, komisinya bakal mendorong
Dishub Surabaya untuk memperbanyak titik TPE, termasuk di kawasan perumahan.
"Di Jakarta hanya dengan 441 titik saja
bisa mendapatkan lebih dari Rp1 triliun. Jika Kota Surabaya yang saat ini
memiliki lebih dari 1.000 titik, maka sudah seharusnya bisa mendapatkan
perolehan yang lebih," ujar dia.
Senada, anggota komisi C Vinsensius mengatakan,
ebelumnya Dishub Surabaya memasang rambu dilarang parkir untuk lokasi yang
terlarang. Namun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, kondisi dibalik.
"Tanda rambu hanya dipasang di area jalan
yang diperbolehkan parkir, yang tidak ada otomatis tidak boleh. Ini yang akan
kita dorong untuk diterapkan di Surabaya," ujar wakil rakyat yang akrab
disapa Awey ini.( Adv/ Ham )