SOERABAIA
NEWSWEEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
kembali menahan dua tersangka korupsi Bank Jatim, setelah sebelumnya menahan
dua pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank
Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim).
Dua tersangka yang ditahan ini
adalah Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan
Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim. Keduanya
ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus usai menjalani rangkaian
administrasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri, sejak pukul 13.14
WIB hingga Pukul 16.15 WIB.
Sebelum dilimpahkan ke Jaksa, kedua
tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Karena
rasa keadilan dan untuk mempermudah persidangan, kedua tersangka HS dan ILH
yang sebelumnya tidak ditahan, akhirnya kami tahan di Rutan Medaeng selama dua
puluh hari kedepan,"terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah
didampingi Kasintel, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Dijelaskan Heru, kedua tersangka
dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT
Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147 miliar. Dimana kedua tersangka ini juga
berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS yang telah
melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember
2010. Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load
kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.
Pemberian kredit tersebut tidak
sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan
fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah
diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan
ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor
043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan
pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor
047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009. "Keduanya ikut anbil pada kasus
ini,"sambung Heru.
Akibat perbuatannya, Harry dan Iddo
akan dijerat dengan pasal berlapis. "Mereka dijerat Pasal 2, pasal 3 UU Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1
KUHP,"terang Heru.
Sementara dari pantauan di Kejari
Surabaya, keluarga kedua tersangka terlihat menangis saat jaksa melakukan
penahanan pada kedua tersangka. Mereka terimbas krisis moral akibat perbuatan
kedua tersangka. "Kenapa sih pak ditahan, kan di Polisi tidak ditahan,"ucap
wanita berkerudung pada salah satu penyidik.
Tak puas dengan jawaban salah
seorang jaksa, wanita berkerudung ini pun akhirnya meninggalkan ruang Pidsus
Kejari Surabaya sambil menutupi wajahnya dengan hijab yang dikenakannya. Wanita
itupun enggan menjawab saat ditanya hubungannya dengan para tersangka.
Tak hanya wanita berkerudung itu
saja yang terlihat berduka, tapi juga ada pasangan renta yang diduga orang tua
kerabat dari salah satu tersangka. Pasutri renta itu hanya bisa menangis dan
menatap ke arah mobil tahanan saat kedua tersangka akan dibawa ke Rutan
Medaeng. (Bandi)