Korak Cium Aroma 'Suap' Pada Penetapan Tahanan Kota Henry J Gunawan

SURABAYA - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Korak) akhirnya buka suara terkait penetapan tahanan kota yang diberikan Hakim Unggul pada Henry J Gunawan, Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 4,5 milliar. 

Ketua Umum Korak, Parlindungan Sitorus, SH mengaku telah mencium aroma dugaan gratifikasi berupa pundi-pundi rupiah yang mengalir ke pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Hakim Unggul itu hanya pelaksana saja, saat ini kami masih kumpulkan sejumlah keterangan adanya aliran dana yang mengalir ke Petinggi PN Surabaya yang diduga diberikan untuk melicinkan penetapan penahanan yang diajukan Henry J Gunawan secara lisan,"terangnya. 

Saat disinggung siapa petinggi tersebut dan siapa yang memberikan uang pelincin itu, Pria yang akrab disapa Parlin ini  mengaku telah mengantongi sejumlah nama  dan nominalnya. "Dalam waktu dekat kami akan segera laporkan temuan indikasi gratifikasi ini ke KPK,"tandasnya. 

Korak pun meminta agar elemen pemantau korupsi di Surabaya ikut mengawal proses persidangan kasus Henry J Gunawan yang berjalan tak netral. "Bukan hanya Korak saja, tapi tugas masyarakat dan ormas atau LSM Pemantau korupsi harus ikut mengawasi kasus-kasus Henry, diantaranya kasus yang saat ini sedang disidangkan dan kasus Pasar Turi,"pungkas Parlin.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan ini bermula dari jual beli tanah di Malang antara Henry J Gunawan dengan Hermanto senilai Rp 4,5 miliar. AJB dilakukan tahun 2010 di Notaris Caroline.

Peristiwa jual beli itu akhirnya  muncul masalah, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui adalah karyawan yang cukup lama bekerja  kepada terdakwa Henry j Gunawan dan saat itu tahun 2010 menjabat sebagai legal di perusahaan di PT. GBP. Sebagaimana yang diketahui, sampai kasus ini bergulir di pengadilan negeri Surabaya sertifikat yang dipinjam tersebut belum dikembalikan oleh PT.GBP kepada Hermanto.

Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama oleh Hermanto, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto, tanpa sepengetahuan Hermanto.

Dari informasi yang dihimpun, Pihak GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang lain dengan harga 10,5 miliar. Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka. Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 378 jo 372 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Henry pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement