SURABAYA - Komunitas Masyarakat Anti
Korupsi (Korak) akhirnya buka suara terkait penetapan tahanan kota yang
diberikan Hakim Unggul pada Henry J Gunawan, Terdakwa kasus penggelapan dan
penipuan sebesar Rp 4,5 milliar.
Ketua Umum Korak, Parlindungan
Sitorus, SH mengaku telah mencium aroma dugaan gratifikasi berupa pundi-pundi
rupiah yang mengalir ke pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Hakim
Unggul itu hanya pelaksana saja, saat ini kami masih kumpulkan sejumlah
keterangan adanya aliran dana yang mengalir ke Petinggi PN Surabaya yang diduga
diberikan untuk melicinkan penetapan penahanan yang diajukan Henry J Gunawan
secara lisan,"terangnya.
Saat disinggung siapa petinggi
tersebut dan siapa yang memberikan uang pelincin itu, Pria yang akrab disapa
Parlin ini mengaku telah mengantongi sejumlah nama dan nominalnya.
"Dalam waktu dekat kami akan segera laporkan temuan indikasi gratifikasi
ini ke KPK,"tandasnya.
Korak pun meminta agar elemen
pemantau korupsi di Surabaya ikut mengawal proses persidangan kasus Henry J
Gunawan yang berjalan tak netral. "Bukan hanya Korak saja, tapi tugas
masyarakat dan ormas atau LSM Pemantau korupsi harus ikut mengawasi kasus-kasus
Henry, diantaranya kasus yang saat ini sedang disidangkan dan kasus Pasar
Turi,"pungkas Parlin.
Seperti diketahui, perkara penipuan
dan penggelapan ini bermula dari jual beli tanah di Malang antara Henry J
Gunawan dengan Hermanto senilai Rp 4,5 miliar. AJB dilakukan tahun 2010 di
Notaris Caroline.
Peristiwa jual beli itu akhirnya
muncul masalah, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C
Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh
Yuli dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan
SHGB. Yuli sendiri diketahui adalah karyawan yang cukup lama bekerja
kepada terdakwa Henry j Gunawan dan saat itu tahun 2010 menjabat sebagai
legal di perusahaan di PT. GBP. Sebagaimana yang diketahui, sampai kasus ini
bergulir di pengadilan negeri Surabaya sertifikat yang dipinjam tersebut belum
dikembalikan oleh PT.GBP kepada Hermanto.
Nah, karena SHGB itu belum dibalik
nama oleh Hermanto, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk
menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto, tanpa sepengetahuan Hermanto.
Dari informasi yang dihimpun, Pihak
GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada
orang lain dengan harga 10,5 miliar. Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C
Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang
yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan
mengumpulkan alat bukti Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Henry J
Gunawan sebagai tersangka. Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke
Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 378 jo 372
tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Henry pun terancam
hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ban)