SIDOARJO - KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) harus mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Kadis
Pertanian dan Kadis Peternakan Pemprov Jatim, agar tak ada orang kebal hukum
dan semua sama di muka hukum. Karena negosiator dan pemrakarsa penyuapan belum
disentuh KPK.
Satu ‘episode penyuapan’ diduga Kadis Pertanian dan Kadis
Peternakan Pemprov Jatim, diputus majelis hakim. Tiga terdakwa penyuap divonis
bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Juanda, Jumat (27/10) lalu,
dengan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar vonis di bawah tuntutan
JPU membuat terdakwa mantan Kadis Pertanian, Bambang Hariyanto dan Anang Basuki
Rahmat, sedikit girang. Keduanya langsung beranjak mendekati penasehat hukum,
Suryono Pane SH, untuk menyatakan menerima vonis itu. Berbeda dengan JPU dari
KPK, masih menyatakan pikir-pikir. Suryono Pane, sebenarnya berharap jaksa
menerima putusan hakim agar proses hukum segera inkracht atau berkekuatan hukum
tetap.
Dalam sidang putusan yang digelar di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Bambang Hariyanto dinyatakan terbukti melakukan
suap dan melanggar pasal 5 ayat (1) UU pemberantasan Tipikor. Bambang divonis
16 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih
ringan dari tuntutan 2 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Anang, dalam
satu berkas divonis lebih ringan, yakni; 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta
subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun.
Mantan Kadis Peternakan, Rohayati divonis 1 tahun penjara, dari tuntutan jaksa
1,5 tahun.
Suryono, berharap KPK tidak
melakukan upaya hukum supaya terdakwa memiliki kepastian hukum dengan
perkaranya yang inkracht. Sehingga hak-hak terdakwa bisa diproses seperti
mengajukan remisi dan sebagainya. Bagaimanapun juga, ia merasa bahwa putusan
hakim sudah memenuhi keadilan.
Adapun nama-nama lain terungkap
dalam persidangan adalah sebuah fakta, di mana terdakwa menyampaikan
keterlibatan pihak lain. Kesaksian terdakwa dilakukan di bawah sumpah. Ia
mengharapkan KPK juga menindaklanjuti nama-nama lain yang diungkapkan dalam
persidangan. ”Apakah ‘sinetron’ ini akan kembali pada episode berikutnya, atau
hanya berakhir sampai di sini,” ujarnya.
Apakah hanya berhenti pada pemberi
suap saja, itu tugas KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan. Semua sama di
mata hukum. Tak boleh ada yang kebal hukum. Terhadap fakta ada fakta lain. Ada
pihak lain yang memberi dan menerima. Tim negoisatornya juga belum diungkap.
Seperti
diketahui perkaranya berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) petugas KPK di
ruang komisi B DPRD Jatim tiga bulan lalu. Ada setoran dari sejumlah OPD
(organisasi perangkat daerah) Pemprov Jatim ke mitra Komisi B. KPK juga
menetapkan Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra, M.Basuki sebagai tersangka.
Saat ini KPK baru menangani Kadis Peternakan dan Kadis Pertanian.
Tujuh orang yang dijadikan tersangka
KPK, selain M.Basuki, Bambang Heriyanto, Anang, Rohayati, juga anggota DPRD
Jatim dari PKB, Kabil Mubarok, dan dua Staf Komisi B, Santoso dan Rahman
Agung.(mon)