Jaksa Terima SPDP Kasus Pungli Imigrasi Perak

SURABAYA - Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengaku telah menerima penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungutan liar (Pungli) ditubuh Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dari penyidik Polrestabes Surabaya. "SPDP tersangka JG dan tersangka AM sudah kami terima, tanggal 8 November lalu,"terang Lingga saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (17/11/2017). 

Dalam kasus ini, penyidik memisahkan SPDP antara tersangka Jusup Ginting (JP) dan tersangka Al Malik Wahyudi (AM), jaksa yang menangani pun juga berbeda. "Ada empat jaksa yang menangani perkara itu, dua jaksa untuk perkara tersangka JP dan dua jaksa yang tangani tersangka AM,"sambung Lingga

Pada kasus ini, lanjut Lingga, tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menyita uang tunai sebesar Rp 14,8 juta yang diberikan oleh tersangka Al Malik Wahyudi pada tersangka Jusup Ginting untuk mempercepat lima berkas penerbitan paspor. "Dijelaskan dalam SPDP-nya, Uang itu tujuannya untuk mempercepat penerbitan lima paspor yang diurus oleh tersangka AM,"terang Jaksa kelahiran Jakarta. 

Dari data yang dihimpun, Tersangka Jusup Ginting adalah pegawai Imigrasi yang menjabat sebagai Kasubsi, sedangkan tersangka Al Malik Wahyudo adalah biro jasa yang sehari-harinya mangkal di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Penggerebekan Pungli itu dilakukan Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya,  pada  Jumat, (3/11/2017) lalu. Saat itu ada empat orang yang diamankan, tapi setelah dilakukan penyelidikan, dua orang dilepas dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement