SURABAYA
- Kasintel Kejari Tanjung Perak,
Lingga Nuarie mengaku telah menerima penyerahan Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kasus pungutan liar (Pungli) ditubuh Imigrasi Kelas I Tanjung
Perak dari penyidik Polrestabes Surabaya. "SPDP tersangka JG dan
tersangka AM sudah kami terima, tanggal 8 November lalu,"terang Lingga
saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (17/11/2017).
Dalam kasus ini, penyidik memisahkan
SPDP antara tersangka Jusup Ginting (JP) dan tersangka Al Malik Wahyudi (AM),
jaksa yang menangani pun juga berbeda. "Ada empat jaksa yang menangani
perkara itu, dua jaksa untuk perkara tersangka JP dan dua jaksa yang tangani
tersangka AM,"sambung Lingga
Pada kasus ini, lanjut Lingga, tim
Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menyita uang tunai sebesar Rp 14,8 juta
yang diberikan oleh tersangka Al Malik Wahyudi pada tersangka Jusup Ginting
untuk mempercepat lima berkas penerbitan paspor. "Dijelaskan dalam
SPDP-nya, Uang itu tujuannya untuk mempercepat penerbitan lima paspor yang
diurus oleh tersangka AM,"terang Jaksa kelahiran Jakarta.
Dari data yang dihimpun, Tersangka Jusup Ginting
adalah pegawai Imigrasi yang menjabat sebagai Kasubsi, sedangkan tersangka Al
Malik Wahyudo adalah biro jasa yang sehari-harinya mangkal di Kantor Imigrasi
Kelas I Tanjung Perak. Penggerebekan Pungli itu dilakukan Tim Saber Pungli
Polrestabes Surabaya, pada Jumat, (3/11/2017) lalu. Saat itu ada
empat orang yang diamankan, tapi setelah dilakukan penyelidikan, dua orang
dilepas dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (Ban)