ICRW Desak Pemprov Jatim Ambil Langkah Tegas dan Kongkrit Pembebasan Biaya Pendidikan SMA/ SMK

Surabaya Newsweek- Biaya SMA / SMK yang belum terakomodir , kini Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK dan mengambil inisiatif dengan membuat payung hukum bagi kabupaten / kota  yang berkeinginan memberikan bantuan dana bagi SMA/SMK di Jawa Timur serta menertibkan pungutan liar di lingkungan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa.

Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, SIP, SH, menyatakan, bahwa akhir-akhir ini, masyarakat tengah menunggu terealisasinya, komitmen dan janji pemerintah provinsi, untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui pembahasan rancangan APBD Jawa Timur 2018 yang kini memasuki tahap akhir.

“Kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen,” ujarnya, Rabu (8/11)

Arif mengatakan, alokasi anggaran itu merupakan amanat  Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor  20 Tahun 2003. Ia menegaskan, indicator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK, yang saat ini banyak dikeluhkan siswa dan orang tua siswa di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.

“Seperti diketahui mulai tahun 2017 kewenangan pengelolaan dan pembiayaan SMA/SMK , kini beralih dari pemerintah kabupaten /kota ke pemerintah provinsi sebagai konsekuensi penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 1 dan 2, serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan,” jelas mantan jurnalis

Advokad lulusan FH Unair menambahkan, apabila memperhatikan Neraca Pendidikan daerah (NPD) yang dimuat di Website Kemendikbud,
http://npd.data.kemendikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf disebutkan bahwa, alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk sector Pendidikan hanya 1,7 persen atau sekitar Rp 300,34 milyar saja dari seluruh total APBD Jatim , dan sangat jauh dari angka minimal 20 persen sesuai amanat  UUD 1945.
Posisi Provinsi Jawa Timur berada di urutan terbawah nomer dua sebelum Provinsi Papua dalam melakukan kebijakan Politik Anggaran.

“Rendahnya komitmen politik anggaran pendidikan ini membuat alokasi untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur pendidikan, pembiayaan, peningkatan mutu guru/pengajar, pembiayaan subsidi pendidikan pada SMA/SMK akan turun dan terganggu,” katanya

Mantan Komisioner Panwaslu Jatim ini menilai, rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Jatim juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa, yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah yang tinggi dan berpotensi memicu tingginya angka putus sekolah.

Dengan mencermati keadaan tersebut, ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan konkrit.

“Memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur  memenuhi amanat konsititusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jatim 2018,” ujar Arif

Kemudian, menurut Arif, gubernur semestinya bisa membebaskan biaya pendidikan bagi siswa siswa SMA/SMK se- Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua.

Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gubernur  mengambil inisiatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kabupaten/kota  yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.

“Selaku wakil pemerintah pusat, (Gubernur) memerintahkan bupati/walikota baik lisan maupun tertulis, untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar ada kepastian hukum sebelum RAPBD 2018,” tandas nya

ICRW juga mendesak gubernur Jatim agar, memikirkan segala alternative solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabila dipandang perlu menggunakan instrument pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan.

“Sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan,” tambah Alumnus Unair yang empat tahun tinggal di Inggris. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement