Surabaya Newsweek- Henry J Gunawan didakwa kasus penipuan dan penggelapan pedagang
Pasar Turi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Kamis (30/11/2017). Namun bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini tak gentar dan
justru menilai dakwaan jaksa salah alamat.
Dalam
dakwaanya, jaksa penuntut umum Ali Prakosa menyatakan, Henry sebagai investor
Pasar Turi dijerat pasal 372 dan 378 berawal dari laporan pedagang yang
menuduhnya telah memungut sertifikat hak milik atas kios para pedagang.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan 19 pedagang,” kata jaksa Ali saat
membacakan surat dakwaannya.
Atas dakwaan
tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan eksepsi
(nota keberatan). “Kami akan ajukan eksepsi,” kata salah satu kuasa hukum Henry
kepada majelis hakim.
Usai sidang,
Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry J Gunawan menilai bahwa dakwaan jaksa
terhadap klienya merupakan salah alamat karena persoalan tersebut bukan masalah
keputusan pribadi, melainkan korporasi. Dirinya justru menegaskan bahwa
seharusnya tuntutan tersebut menggunakan undang-undang perusahaan dan bukan
perorangan.
Selain itu,
masalah ini terjadi dikarenakan saat itu proyek pembangunan Pasar Turi
dimenangkan oleh PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga
perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera, dan PT
Centra Asia Investment. PT GBP sendiri merupakan leadment para perusahaan joint
operations,
“Dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan error in persona. Pak Henry
mewakili PT GBP yang merupakan leadform Join Investmen dari tiga perusahaan.
Jadi bukan atas nama pribadi,” katanya.
Dalam
perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry disebutkan menjanjikan
kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang.
Tuduhan ini dianggap pihak Henry dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk
ke rekening perusahaan Joint Investment (JO).
Lebih lanjut,
sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang
terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian
Built Operation Transfer (BOT). “Dimana ada menguntungkan diri sendiri? Itu
mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan,” katanya.
Tak hanya
itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan
rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada
kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang.
“Dasarnya kan ada kesepakatan tahun 2010 antara pedagang dan
Pemkot Surabaya, salah satu poinnya yaitu diberikan hak atas satuan rumah susun
non hunian (strata title),” kata Liliek.
Perlu
diketahui, kasus ini bermula saat Pasar Turi terbakar pada 2007 silam. Kemudian
atas kejadian tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan lelang untuk membangun
kembali Pasar Turi pada 2009.
Lelang tersebut
akhirnya dimenangkan oleh perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Mega
Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan dengan bentuk Kerja Sama
Operasi (KSO) dengan kesepakatan menunjuk pihak PT GBP sebagai perusahaan utama
(Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.
Setelah PT
Gala Mega Investment dinyatakan sebagai pemenang tender, maka pada Maret 2010
dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemkot Surabaya yaitu Perjanjian Kerjasama
Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan
dan Pengelolaan Pasar Turi.
Dalam
perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate
Transfer/BOT dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota
Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/Kelurahan Gundih seluas 43.800
meter persegi.
“Jadi PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot
Surabaya mewakili JO sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah
karena satu bagian perusahaan join,” pungkas Liliek.( Ham )