SURABAYA
- Setelah sempat dibuat tak berdaya
oleh keterangan saksi Heng Hok Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo pada
persidangan dua pekan lalu, Kini Henry J Gunawan, terdakwa kasus penggelapan
dan penipuan senilai Rp 4,5 miliar kembali dibuat lemah oleh empat orang saksi
yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pada persidangan yang
digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(13/11/2017).
Empat saksi tersebut adalah Yudi
Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan
dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi
Perkasa (GBP), Raja Sirait.
Dihadapan majelis hakim yang
diketuai Unggul Mukti Warso, Saksi Yudi menjelaskan bahwa Dia ditawari
obyek SHGB No 66 oleh seorang bernama Budi (teman dekat terdakwa Henry), karena
berminat ia sepakat untuk membeli obyek tanah seluas 1.934 M2 itu. "Saya
minat lalu saya ditemukan dengan Henry, saya janjian ketemu dikantornya di Jl
Putat Surabaya" terang saksi.
" Dia (Henry,red) minta 10,5
Miliar bersih tanpa PPN, setelah itu Henry menunjuk notaris Hengky untuk cek
keabsahan surat" imbuhnya.
Menurut Yudi, saat melakukan
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Semuanya hadir di kantor Notaris Hengky,
termasuk Henry dan istri Henry. Hanya saja waktu itu, Iwan tidak bisa hadir
karena ada kepentingan, namun Yudi mengaku telah mendapat surat kuasa
dari Iwan untuk mewakilinya membuat perjanjian.
" Saat menjual Henry tidak
pernah memberi tahu pada saya kalau tanah tersebut sebelumnya telah dijual pada
Hermanto." Ujar Saksi menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso.
Saksi juga menjelaskan bahwa Dalam
akte perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 3 dan Akte Kuasa Jual Nomor 5, yang
dibuat dihadapan notaris Hengky itu, terdakwa Henry disebutkan menjabat sebagai
Direktur di PT GBP.
Atas Keterangan dari saksi Yudi,
Henry sama sekali tidak membantah, begitu pula dua saksi lainnya, Ane dan
Notaris Hengky juga turut membenarkan.
Berbeda dengan keterangan yang
diberikan oleh Saksi Raja Sirait dimana dia memberikan jawaban Plin Plan saat
ia ditanya oleh JPU, Mantan Dirut PT GBP ini mengaku tidak mengenal Hermanto
melainkan hanya mengenal Heng Hoek Soei alias Asoei.
Sirait juga berdalih, bahwa
terkait perjanjian yang tertuang dalam akte PPJB Nomer 5 dan Akte kuasa
jual Nomer 6 adalah perjanjian kerjasama dengan Asoei. "Saya tanyakan pada
Yuli, staf legal PT GBP katanya ada perjanjian kerjasama, antara GBP dengan
Asoei "ujar Sirait.
Mendengar jawaban Saksi, Jaksa Ali
Prakoso langsung memberikan sanggahan nya. " Loh saksi kan yang
menandatangani akte perjanjian, kok malah tanya sama staf" ujar jaksa Ali
pada saksi Raja Sirait. Disinggung terkait kerjasama apa yang di maksud,
saksi Raja Sirait makin Plin Plan menjawab Pertanyaan Jaksa Ali
Prakoso. "Kita sering melakukan kerjasama dengan Asoei, bisa jadi
dibuat hotel, Apartemen, Kondominium dan Rumah Sakit, " jawab
Sirait.
Mendengar jawaban saksi yang plin
Plan Jaksa Ali langsung naik pitam " Tidak tau bidang
kerjasamanya,kok bikin perjanjian, ingat Saudara saksi sudah disumpah "
tegas jaksa Ali Prakosa.
Untuk membuktikan keterangan yang
Plin Plan itu, Jaksa akhirnya menunjukan bukti dokumen perjanjian PPJB dan Pengalihan
Kuasa pada saksi Raja Sirait. Atas bukti itulah Raja Sirait akhirnya mengakui
telah mendantangani PPJB dan kuasa pengalihanya. "Iya,
itu tanda tangan saya,"jawab Raja Sirait saat ditunjukan bukti
tersebut. Terdakwa Henry pun tak membantah keterangan Raja
Sirait,"iya benar,"ucap terdakwa Henry saat dikonfrontir oleh hakim
Unggul.
Persidangan perkara ini akan kembali
digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi verbal lisan (dari
penyidik Polrestabes Surabaya). Seperti diketahui pada sidang sebelumnya saksi
Li You Hin mengelak isi BAP yang di tanyakan jaksa dan menyampaikan bahwa dalam
BAP oleh penyidik dan mantan pengacara nya lah yang mengarahkan BAP nya.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan
adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5
miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung. Saat
itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual
beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung
menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp
10,5 miliar. (Ban)