SURABAYA - Tak hanya kasus pidana pengelapan dan penipuan sebesar Rp
4,5 miliar yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung, Kini Henry J Gunawan
Kembali berurusan dengan meja hijau. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini
kembali didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas
laporan pedagang Pasar Turi lantaran dianggap telah menggelapkan dan menipu
sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi dengan modus memungut biaya sertifikat
hak milik atas kios pedagang. Saat peristiwa itu terjadi, Henry sebagai
Investornya.
Sidang perdana kasus Pasar Turi ini
mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh dua Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Yakni Ali Prakoso dan Harwaedi. Henry
didakwa dengan pasal berlapis, Perbuatan Mantan Ketua REI Periode
2008-2011 ini dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372
tentang penggelapan. "Perbuatan terdakwa Henry telah merugikan 19
orang para pedagang sebesar Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta,
sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah),"kata Jaksa Ali Prakoso saat
membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Kamis (30/11/2017).
Atas dakwaan tersebut, terdakwa
Henry melalui tim penasehat hukumnya, Sabron Jamil akan mengajukan eksepsi yang
akan dibacakan pada persidangan dua pekan mendatang, yakni pada Kamis, 14
Desember 2017. Permintaan pembacaan eksepsi selama dua pekan itu sempat
mendapat tanggapan berat dari Hakim Rochmad selaku ketua majelis hakim yang
menyidangkan perkara ini. Hakim Rochmad mengaku heran dengan sikap tim
penasehat hukum terdakwa Henry. "Saya selama 30 tahun jadi hakim tidak
pernah eksepsi dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan,"ucap Hakim
Rochmad yang disambut aksi bungkam dari Sabron.
Namun penundaan pembacaan eksepsi
itu akhirnya dikabulkan Hakim Rochmad setelah terdakwa Henry melontarkan
beberapa alasan, diantaranya karena beberapa tim pensehat hukumnya berada di
Jakarta dan berkas perkaranya terlalu banyak yang harus dipelajari.
"Iya sudah, sidang dilanjutkan Kamis, tanggal 14 Desember 2017 dengan
agenda pembacaan eksepsi,"kata Hakim Rochmad sembari mengetukkan palunya
sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Dari informasi yang dihimpun, Henry
J Gunawan juga mengajukan permohonan praperadilan kasus ini ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tapi belakangan diketahui, permohonan praperadilan
itu dicabut. "Saya tidak tau kalau praperadilannya dicabut,"kata
Sabron, Penasehat Hukum terdakwa Henry saat dikonfirmasi wartawan usai
persidangan.
Sementara, sehari jelang
persidangan, Para Pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Turi
mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KU) Penghubung Jatim. Mereka meminta agar KY
mengawasi jalannya persidangan kasus Pasar Turi. Wayan Titib Sulaksana,
Selaku Tim Kuasa Hukum para pedagang mengatakan, kekhawatiran pedagang Pasar
Turi akan tidak netralnya hakim saat menyidangkan kasus Pasar Turi ini cukup
beralasan.
Mereka mengacu pada persidangan
pidana Henry yang pertama. Dimana Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim
perkara yang dilaporkan Notaris Caroline itu memberikam keistimewaan terhadap
Henry. "Istimewanya dijadikan tahanan kota tanpa melalui prosedur, Hakim
mengabulkan pengangguhan penahanan Henry hanya berdasarkan permohonan lisan
karena sakit tapi tanpa ada pendapat dokter Rutan, tanpa menghadirkan
dokter di peradilan, tanpa pembantaran,"ucap Wayan Titip, Rabu (29/11)
kemarin.
Pihak KY Penghubung Jatim pun
mengaku akan segera menanggapi laporan Persatuan Pedagang Pasar Turi tersebut
dan akan meminta ijin ke KY Pusat untuk melakukan pengawasan persidangan kasus
Pasar Turi ini. "Besok kami upayakan. Paling lambat pada sidang
kedua dan tentunya pada sidang pembuktian saksi yang sangat penting
dilakukan pengawasan,"ujar Dizar Alfarizi selaku koordinator penghubung KY
Jatim saat menerima laporan Pedagang Pasar Turi, Rabu (29/11) kemarin. (Ban)