SURABAYA - Tak lama lagi kasus
dugaan korupsi Bank Jatim yang menjerat empat pejabatnya segera diadili.
Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara
kasus yang merugikan Rp 147 milliar itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Hari ini berkas perkara atas
nama tersangka Wonggo Prayitno, Arya Lelana, Harry Soenarno dan
Iddo Laksono Hartanto sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terang
Kasipidus Kejari Surabaya didampingi Kasintel, I Ketut Kasna Dedi
didampingi Kasipidus, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Kamis
(16/11/2017).
Ditambahkan Heru, saat ini pihaknya
masih menunggu jadwal persidangan kasus ini. "Kita tinggal nunggu
penetapan sidangnya dari pengadilan, biasanya paling lama 14 hari sudah
disidangkan,"sambung jaksa kelahiran Sukabumi, Jawa Barat ini. Seperti
diketahui, kasus korupsi Bank Jatim ini diungkap oleh Bareskrim Polri. Saat itu
Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang
dikucurkan Bank Jatim.
Dari hasil penyidikan, penyidik
menetapkan empat pejabat Bank Jatim sebagai tersangka, mereka adalah Wonggo
Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan
Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu
Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and
Manager Bank Jatim.
Keempat tersangka itu telah
melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010
karena berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS. Dimana pada proses
pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal
Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.
Pemberian kredit tersebut tidak
sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan
fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah
diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan
ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor
043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan
pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor
047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009. (Ban)