SURABAYA
- Perkara dugaan korupsi Kredit Macet
PT Surya Graha Semesta (SGS) yang menjerat empat pejabat Bank Jatim
memasuki babak baru. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 147
milliar itu mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa
(28/11/2017)
Empat pejabat yang diadili itu
adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan
Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno
Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto
Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.
Pembacaan surat dakwaan kasus ini
terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno jadi satu
dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana. Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno
jadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Surat dakwaan terdakwa Wonggo
Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Bidang Pidsus Kejari Surabaya. Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga
membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo
Laksono Hartanto. Pada persidangan perdana itu, terdakwa Wonggo
Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi. Serupa juga dilakukan
terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Sementara dalam persidangan,
terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasehat hukumnya mengajukan
penangguhan penahanan. Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul
Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Persidangan
kasus ini akan kembali berlanjut dalam satu pekan mendatang, dengan agenda
pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah, Jaksa Harwaidi mengatakan,
para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider, mereka
didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sedangkan pada dakwaan primer,
para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"terang Harwaedi saat dikonfirmasi
usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).
Dijelaskan Harwaedi, Para terdakwa
dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang telah
menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD
tertanggal 31 Desember 2010. "Dimana pada proses pemberian
penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80
miliar jadi Rp 125 miliar,"jelasnya.
Selain melanggar SK Direksi, Lanjut
Harwaedi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity
Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah
mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan
plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit
Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005
yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah
dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.
“Proses pemberian pencairan kredit
pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan
Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147
milliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan
kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian
kredit PT SGS,” sambung Harwaedi.
Seperti diberitakan sebelumnya,
kasus korupsi kredit macet ini diungkap Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim
Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank
Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik ahkirnya menetapkan empat pejabat Bank
Jatim tersebut sebagai tersangka. (Ban)