SURABAYA - Sidang perkara
penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai pesakitan akibat
laporan Notaris Caroline C Kalampung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Senin (20/11/2017).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan tiga orang saksi, yakni Teguh Kinarto,
Notaris Paulus, Widjijono Nurhadi. Ketiga saksi itu didengarkan keterangannya
secara terpisah. Saksi Teguh Kinarto didengarkan terlebih dahulu, lalu
dilanjutkan dengan kesaksian Notaris Paulus dan yang terakhir adalah kesaksian
Widjijono Nurhadi
Dihadapan majelis hakim yang
diketuai Unggul Warso Mukti, Saksi Teguh Kinarto menceritakan asal usul
peristiwa pidana yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Namun, Boss PT Podo Joyo
Mashyur menceritakan bagaimana asal usul tanah yang ada di Claket Malang
tersebut.
Sebelum pidana Henry ini dilaporkan
oleh Notaris Caroline, Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur PT Gala Bumi,
tetapi ditengah perjalanan dia dihentikan sebagai Dirut bulan April 2012
tanpa diberitahu oleh terdakwa, lewat RUPS bulan Maret 2012 tanpa sepengetahuan
saksi Teguh Kinarto. Saksi tetap tidak mengetahui keputusan tersebut bahkan
ketika diminta menandatangani perjanjian antara PT.GBP dengan PT.Pembangunan
Perumahan senilai 245 miliar untuk proyek Pasar Turi. Menurut saksi disinilah
tampak tipu daya terdakwa Henry J Gunawan kepada saksi.
Saat menjabat sebagai Dirut PT GBP,
Dia diminta terdakwa Henry untuk menandatangani akte jual beli tanah
Claket tersebut. Tujuan dibelinya tanah tersebut untuk menjadi aset PT
GBP. Selanjutnya, Tanah tersebut akan dibangun Rumah Sakit dan Hotel.
Teguh Kinarto pun mengaku mendapat
tawaran pembangunan obyek tanah Claket tersebut oleh Terdakwa dengan
investasi sebesar 25% , 10% untuk pak widji sedangkan 15% untuk Teguh guna
pembangunan Rumah sakit dan hotel atas obyek tanah Claket tersebut dan pada
tanggal 12 Juni 2010 dibuatlah kesepakatan menaruh saham sebesar 15
persen atau setara kurang lebih Rp 1,2 milliar pada rencana pembangunan Rumah
Sakit dan Hotel tersebut. "Tapi proyek itu gagal karena ditolak
Bank". Kemudian Teguh menambahkan, "seandainya saya tahu tanah
tersebut sudah dijual pada bulan April 2010 tentu saya tidak mau
menandatangani kesepakatan tersebut".
Seperti yang diungkap pada
persidangan, bukan hanya proyek di Malang, Teguh juga merupakan investor
pembangunan Pasar Turi. Namun investasi pada proyek pasar turi itu gagal dan
Teguh meminta terdakwa Henry untuk mengembalikan dana yang telah dijeburkan
saksi Teguh pada proyek Pasar Turi tersebut. "Saya dibayar pakai
Billyet Giro, tapi Blong, nilainya seratus dua puluh milliar dan masalah ini
sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri,"ujar Saksi Teguh.
Kesaksian Teguh ini sempat dipotong
oleh tim penasehat hukum Henry, Saksi Teguh pun berkata “Sebentar” secara tegas
untuk tetap meneruskan penjelasan secara utuh dan detail karena menurut saksi
teguh ini merupakan satu kesatuan tidak bisa kalau hanya sepotong sepotong saja
jawabannya.Tak hanya itu, saksi Teguh meminta agar terdakwa Henry tidak
membohongi pengunjung sidang. "Dia (Henry, red) ini lebih tepat
menjadi artis sinetron, karena sudah bohong,"pungkas Teguh.
Keterangan saksi Teguh dibantah oleh
terdakwa Henry. "Tidak benar,"kata terdakwa Henry saat ditanya hakim
Unggul terkait keterangan saksi. Sementara pada kesaksian lain,
Saksi Notaris Paulus mengaku tidak begitu mengetahui asal usul akte
perjanjian yang dibuat antara terdakwa Henry dengan saksi Hermanto. "Saya
tidak tahu masalah akte-akte itu, saya tahunya hanya sertifikat sudah atas nama
PT Gala Bumi Perkasa".
Dipersidangan terakhir, keterangan
saksi Widjijono tak beda jauh dengan yang disampaikan saksi Teguh Kinarto. Ia
juga menyebut telah dirugikan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit dan Hotel
pada tanah di Claket, Malang tersebut.
Pada proyek itu, saksi Widjijono
mengaku menaruh saham sebesar 10 persen, dengan nilai Rp 740 juta. "Proyek
itu gagal karena ditolak sama bank. Jujur saya merasa dirugikan dalam masalah
ini,"kata saksi Widjijono.
Saksi Widjijono pun mempertegas,
jika tanah di Claket Malang itu adalah milik terdakwa Henry. "Itu
pengakuan terdakwa saat saya ditawari investasi pada proyek
itu,"ujarnya.
Terdakwa Henry pun membantah
keterangan yang dijelaskan saksi Widjijono. Namun saksi Widjijono tetap pada
keterangan yang sudah dijelaskan dimuka persidangan. "Saya tetap pada
keterangan saya,"tegas Saksi Widjijono saat ditanya oleh Hakim Unggul
Mukti Warso.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan
adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5
miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung. Saat
itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual
beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung
menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp
10,5 miliar.
Pada persidangan lain, gugatan perdata Henry terkait pembatalan
dalam akte jual beli antara Henry dengan Hermanto ditolak oleh Hakim Sigit
Sutriono. Penolakan itu dikarenakan Henry tidak mampu membuktikan dalil-dalil
permohonanya. (Ban)