SURABAYA
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung
Perak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pungutan
liar (pungli) ditubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II di Krembangan
Surabaya. Dua terdakwa yang dituntut itu adalah, Chalidah Nazar
(48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai
harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.
Surat tuntutan kedua terdakwa
dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.
Tuntutan terdakwa Chalidah Nazar dibacakan terlebih dulu, lalu dilanjutkan
dengan pembacaan tuntutan terdakwa Bayu Sasmito.
Selain menuntut hukuman badan, kedua
terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dan sesuai ketentuan,
apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. "Keduanya
dituntut 2 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah serta denda lima
puluh juta, subsider dua bulan kurungan,"terang Jaksa Chalidah K. Hapsari
usai membacakan surat tuntutan terdakwa Bayu Sasmito.
Dalam surat tuntutan itu, jaksa
menyatakan para terdakwa kasus pungli ini dianggap melanggar pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan
melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Terdakwa Chalidah Nazar dan Bayu
Sasmito langsung melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan nota
pembelaan yang dibacakan usai jaksa membacakan surat tuntutannya. Seperti
diketahui, Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim Saber Pungli
Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8
juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. Selain itu mereka
juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas
pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito. (ban)